Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Abraham Liyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR. Ke depannya, MPR akan melibatkan pakar hukum tata negara sebagai juri di setiap daerah.
“Pimpinan besok, Badan Sosialisasi akan lakukan rapat lagi untuk mengevaluasi dewan juri. Yang pertama, dewan juri kita akan melibatkan pakar hukum tata negara di setiap provinsi,” ujar Abraham dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain itu, MPR juga akan melibatkan anggota MPR RI dari daerah pemilihan terkait untuk memberikan dukungan dalam kegiatan lomba. Namun, Abraham menegaskan bahwa anggota MPR tersebut tidak diperbolehkan menjadi juri.
“Melibatkan juga semua anggota MPR RI, karena ini membawa lembaga MPR RI. Jadi, 732 anggota, apabila ada kegiatan lomba cerdas cermat itu di tingkat provinsi tersebut, maka semua anggota yang mewakili dapil itu kalau bisa hadir memberikan support, tetapi tidak boleh menjadi juri,” jelasnya.
“Jurinya adalah pakar hukum tata negara di situ, atau dosen perguruan tinggi. Nah, kira-kira itu ya, akademisi,” sambungnya.
Peningkatan Kualitas Lomba
Abraham mengatakan bahwa pihaknya ingin meningkatkan kualitas pelaksanaan lomba. Hal ini bertujuan agar sosialisasi Empat Pilar semakin membumi di tengah masyarakat.
“Maka, kesimpulan lomba ini kita akan teruskan dengan meningkatkan kualitasnya lebih bagus, dengan pengaturannya lebih baik, dan juri yang profesional,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR Abcandra Muhammad Akbar memastikan akan mengevaluasi juri LCC 4 Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat. Ia mengatakan bahwa juri tersebut tidak akan dilibatkan kembali dalam pelaksanaan LCC berikutnya.
“Sanksi sudah, memang kami beberapa, kami baca beberapa dan kami mendengar beberapa masukan dari teman-teman yang ada di sosial media, aspirasinya, pertama meminta mengevaluasi acara keseluruhan, tadi saya sudah menyampaikan,” ujarnya.
“Kedua, termasuk mengevaluasi juri. Tidak dilibatkan kembali. Oleh karena itu, mungkin itu bisa menjadi jawaban terhadap kegiatan LCC yang sebelumnya menjadi kegaduhan di publik,” sambungnya.
Permintaan Maaf dan Sanksi Sosial
Abcandra pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Menurutnya, kedua juri tersebut juga telah mendapatkan sanksi sosial.
“Sampai dengan hari ini kami tidak ada pembahasan mengenai sampai (blacklist), karena tapi yang jelas karena ini sudah menjadi sanksi sosial ya, sanksi sosial di publik, ya selagi LCC terlaksana, saya pikir kami akan mengundang juri yang sesuai dengan aspirasi dari masyarakat Indonesia, ataupun yang kompeten, atau dari universitas, atau pakar ketatanegaraan,” tuturnya.



