Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih mengalami tarik-ulur sejak pertama kali diusulkan pada 2008. Selama 17-18 tahun dan tiga periode presiden, tidak ada perkembangan signifikan. RUU ini dianggap sebagai 'barang panas' bagi pemerintah dan DPR.
Alasan Mandek: Anggota DPR Jadi Sasaran
Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah 'Castro', mengungkapkan bahwa RUU ini tidak dibahas karena anggota DPR termasuk pihak yang akan terkena dampak. "Saya berkali-kali sudah menjelaskan RUU ini tidak dibahas, karena kalau diketok palu, yang diseret pertama kali adalah termasuk anggota DPR yang memang berdasarkan data paling banyak terlibat dalam perkara korupsi," kata Castro.
Castro menyoroti pentingnya pengaturan objek perampasan, illicit enrichment, dan proses non-conviction based (NCB) yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana. "Yang tidak kalah penting adalah bagaimana proses pemidanaan aset tanpa putusan pengadilan yang sering dipakai di Inggris. Jadi, tanpa putusan pengadilan, harta-harta itu bisa dirampas negara atas nama kepentingan publik," imbuhnya.
Partisipasi Publik dan Harapan dari Pukat UGM
Castro menekankan pembahasan RUU harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna sesuai Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang mencakup hak didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan. "Yang dilibatkan harus penegak hukum dan pegiat antikorupsi yang konsen pada RUU ini," ungkapnya.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengatakan publik menunggu RUU ini karena dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi. "Kalau RUU Perampasan Aset disahkan, pelaku tindak pidana akan kesulitan menikmati hasil kejahatannya karena mudah dirampas negara," ujarnya. Ia mengakui ada perdebatan tentang keseimbangan efektivitas dan HAM, tetapi itu bukan alasan untuk tidak memiliki regulasi yang efektif.
Zaenur menilai proses di DPR belum maju. Masyarakat kesulitan mengakses draf RUU. "Saran kami DPR buka draf untuk publik, setiap tahapan disampaikan. Rekaman YouTube tidak memudahkan publik dalam format ringkas," katanya. Ia mengingatkan agar RUU tidak disahkan asal-asalan untuk meredakan tekanan publik: "RUU ini harus punya kontribusi mengefektifkan perampasan aset kejahatan."
Mitigasi Penyalahgunaan Wewenang
Zaenur sepakat perlunya kehati-hatian terhadap celah penyalahgunaan wewenang. Ia menyebut mekanisme mitigasi: (1) upaya paksa harus mendapat izin substantif dari pengadilan, (2) mekanisme keberatan bagi pihak dirugikan, (3) kompensasi jika negara keliru, dan (4) perampasan aset tidak dimonopoli satu lembaga.
Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Lakso Anindito, menyatakan materi RUU belum ada pembaruan signifikan. Pendekatan illicit enrichment masih mensyaratkan status tersangka, berbeda dengan konsep UNCAC yang membebankan pembuktian pada penyelenggara negara. "Padahal UNCAC harus diterapkan tanpa perlu status tersangka terlebih dahulu," ujarnya. Lakso juga menyoroti perampasan aset yang condong ke Kejaksaan Agung, sementara KPK punya peran strategis. "Jangan sampai cita-cita RUU tidak tercapai karena belum ada perubahan radikal," jelasnya.
Sejarah dan Sikap Pemerintah-DPR
Wacana RUU ini melintasi tiga presiden: SBY, Jokowi, hingga Prabowo. Inisiatif muncul dari PPATK pada 2009, naskah akademis rampung 2012, tetapi hingga kini belum disahkan. Wakil Ketua DPR Sari Yuliati membantah DPR menolak, menyatakan Komisi III masih melakukan public hearing. "RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas prioritas," katanya. Ketua Komisi III Habiburokhman mengungkapkan 24 elemen masyarakat telah diundang.
Menko Kumham dan Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menunggu DPR. "Kalau internal DPR selesai, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU bersama legislatif. Sekarang pemerintah tidak dalam posisi mengomentari proses di DPR," ujarnya.
Kritik: Saling Lempar Bola
Lakso mengkritik pemerintah dan DPR saling melempar tanggung jawab. "Pemerintah menganggap DPR yang tidak mensahkan, vice versa. Ini lingkaran setan. Perlu komitmen serius," tegasnya. Ia menduga banyak elite terganggu kepentingannya, terutama terkait illicit enrichment. "Pada kasus terakhir, isu kepemilikan uang tunai dan emas bisa ditangani dengan pendekatan ini," kata mantan penyidik KPK tersebut.



