MK: IUP ke PT, Koperasi, Ormas Tak Boleh Tunjuk Langsung
MK: IUP ke PT, Koperasi, Ormas Tak Boleh Tunjuk Langsung

MK Putuskan IUP Prioritas Harus Objektif dan Transparan

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, koperasi, dan organisasi masyarakat keagamaan tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung. Pemberian IUP prioritas harus melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (16/7/2026).

Latar Belakang Permohonan Uji Materi UU Minerba

Permohonan diajukan oleh sejumlah perseorangan dan dua mahasiswa yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 yang mengatur pemberian prioritas dan lelang wilayah tambang. Mereka menilai frasa 'cara pemberian prioritas' rawan disalahartikan sebagai penunjukan langsung.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan, "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perubahan Bunyi Pasal dan Parameter Prioritas

Dengan putusan ini, frasa 'dengan cara pemberian prioritas' harus dimaknai melalui seleksi yang objektif, transparan, dan akuntabel, bukan sebagai penunjukan langsung. MK menilai parameter yang jelas terkait badan usaha yang mendapat prioritas masih rancu. Menurut MK, kebijakan prioritas bertujuan memperkuat badan usaha swasta seperti koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan, namun harus dilakukan seleksi agar tercipta keadilan dan perlakuan yang sama.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, "Dalam batas penalaran yang wajar semestinya dilakukan seleksi tertentu dalam jalur prioritas WIUP agar dapat diwujudkan keadilan dan perlakuan yang sama bagi setiap pihak yang mengajukan permohonan."

Prinsip Pemerataan dan Keberlanjutan Lingkungan

MK menekankan bahwa pemberian prioritas harus diiringi komitmen menghindari kerusakan lingkungan. Diperlukan evaluasi berkala untuk memastikan tujuan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ekonomi daerah tercapai. Jika izin prioritas melanggar prinsip dan merusak lingkungan, izin tersebut harus ditinjau kembali atau dicabut.

Arsul Sani menyatakan, "Kemakmuran yang dimaksudkan dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 bukanlah kemakmuran atau kesejahteraan sesaat atau jangka pendek, melainkan kesejahteraan yang berkelanjutan."

Kemakmuran Rakyat dalam Perspektif Konstitusional

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa kemakmuran rakyat tidak boleh direduksi menjadi ukuran ekonomi makro seperti GNP atau GDP per kapita. "Penggunaan ukuran statistik yang bersifat agregatif berpotensi menimbulkan ilusi kemakmuran," ujarnya. Kemakmuran konstitusional harus mencerminkan kesejahteraan substansial, pemerataan manfaat, perlindungan hak warga, dan keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga