Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) resmi mengultimatum anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1x24 jam. Jika tidak, KWP akan melaporkan Deddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas ucapan kontroversialnya yang dinilai menghina profesi wartawan.
Ultimatum dan Langkah Hukum
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026), menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kami akan melaporkan hal ini ke MKD dan kemungkinan setelah itu kami akan bersurat juga tembusan ke fraksi dan tembusan ke Ketua Umum DPP PDI Perjuangan,” ujar Erwin.
Erwin juga mendesak Deddy untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan yang bertugas di DPR. “Dengan dasar ini, dalam waktu 1x24 jam, jika Saudara Deddy Sitorus tidak melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada kami, teman-teman wartawan yang ada liputan di DPR ini, kami akan terus melakukan tindakan laporan ini ke MKD dan juga tembusannya ke Fraksi Partai PDI Perjuangan dan ke DPP PDI Perjuangan,” sambungnya.
Bukan Sekadar Mencari Perhatian
Erwin menambahkan bahwa langkah ini bukanlah upaya untuk mencari panggung atau perhatian publik. Menurutnya, tindakan ini adalah bentuk pembelaan terhadap martabat profesi wartawan yang kerap mendapat perlakuan serupa. “Kami akan melaporkannya juga ke seluruh pimpinan DPR. Tujuan kami bukan untuk mencari panggung, karena saat ini profesi wartawan sering mendapatkan penghinaan,” tegasnya.
Ia berharap dengan adanya langkah tegas ini, ke depannya tidak ada lagi anggota DPR atau lembaga lain yang melakukan penghinaan serupa terhadap wartawan di seluruh Indonesia. Pernyataan Deddy yang menyebut suasana rapat Komisi II DPR “kayak sirkus” dianggap telah melecehkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Bantahan Deddy Sitorus
Menanggapi ultimatum tersebut, Deddy Sitorus membantah keras tuduhan bahwa dirinya menyebut wartawan sebagai “gerombolan sirkus”. Ia mengklarifikasi bahwa ucapannya ditujukan kepada situasi rapat yang semrawut, bukan kepada wartawan. “Yang saya protes adalah TA (tenaga ahli) dan staf yang bergerombol di dalam ruang rapat, padahal sudah disediakan tempat di balkon. Coba periksa rekamannya, ada nggak saya sebut wartawan? Jangan memfitnah!” ujar Deddy saat dihubungi, Kamis (30/7).
Deddy juga meminta wartawan untuk melakukan check and recheck sebelum bereaksi. “Sebagai wartawan baiknya lakukan check and recheck dulu sebelum bereaksi,” imbuhnya.
Siap Dilaporkan ke MKD
Deddy menyatakan tidak masalah jika dilaporkan ke MKD. Ia mengaku tidak pernah menyebut kata ‘wartawan’ dalam ucapannya. “Silakan (lapor MKD). No problem. Saya nggak ada masalah. Saya tidak menyebutkan sesuatu yang salah. Saya lihat sudah rapat dimulai, semua orang berdiri, dan yang paling saya protes adalah staf dan TA yang tidak ada hubungannya dengan rapat,” tegasnya.
Insiden ini bermula dari rapat Komisi II DPR yang berlangsung ricuh. Saat itu, Deddy mengeluarkan pernyataan spontan yang kemudian viral dan menuai protes dari kalangan wartawan. KWP menilai pernyataan tersebut telah mencoreng citra wartawan dan profesi jurnalistik secara umum.
Langkah KWP ini menambah daftar panjang kasus penghinaan terhadap wartawan yang dilaporkan ke MKD. Sebelumnya, sejumlah anggota DPR juga pernah dilaporkan karena pernyataan serupa. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama menjelang masa sidang berikutnya.
Dengan ultimatum yang berjalan, publik menanti apakah Deddy Sitorus akan meminta maaf atau justru membiarkan kasus ini berlanjut ke ranah etik di MKD. Keputusan Deddy akan menjadi preseden bagi hubungan antara DPR dan insan pers ke depannya.



