Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin mengusulkan perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar hanya memilih kepala daerah tanpa wakil. Menurutnya, wakil kepala daerah sebaiknya ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih, bukan dipilih dalam pilkada.
Usulan Penghapusan Wakil Kepala Daerah
Usulan itu disampaikan Khozin dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dia menilai skema saat ini justru menjadikan wakil kepala daerah sebagai 'pendulang suara' atau vote getter dalam pilkada, yang tidak efektif dan memicu masalah.
"Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," kata Khozin dalam rapat.
Disharmoni Akibat Sistem
Khozin juga menyoroti tingginya angka disharmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah di berbagai daerah. Ia mengklaim bahwa hampir 60 persen data yang dimiliki partainya menunjukkan adanya ketidakharmonisan hubungan antara keduanya.
"Problem ini adalah problem by system (persoalan yang disebabkan oleh sistem), bukan by person (individu) karena hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya.
Menurut Khozin, ketidakharmonisan itu muncul karena posisi wakil kepala daerah secara sistem hanya memiliki fungsi delegatif. Artinya, wakil tidak memiliki kewenangan kecuali diberikan oleh kepala daerah.
Kritik terhadap Fungsi Wakil
"Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa. Lima tahun ngedekem saja di ruangan atau cuma hadir dalam forum-forum yang sifatnya tahunan," ungkap Khozin.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan, karena bertentangan dengan semangat demokrasi dan otonomi daerah. Menurutnya, penguatan daerah justru membutuhkan sinergi antara kepala daerah dan wakilnya, bukan ketergantungan yang tidak pasti.
Mendorong Perbaikan Regulasi
Selain mengusulkan pilkada tanpa wakil, Khozin juga mendorong perbaikan regulasi mengenai kewenangan wakil kepala daerah. Ia menginginkan agar wakil memiliki peran yang jelas dan tidak hanya bergantung pada delegasi dari kepala daerah. Namun, opsi pertama yang diusulkan adalah menghapus pemilihan wakil secara langsung.
"Ini kan tidak boleh dibiarkan sesuatu yang memang sudah tidak sesuai dengan semangat semangat iklim demokrasi kita, dengan semangat otonomi daerah kita, penguatan daerah," tuturnya.
Rapat Komisi II DPR itu juga membahas berbagai masukan terkait penyempurnaan Undang-Undang Pilkada. Usulan Khozin akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.



