Komisi II DPR Usul Gaji Kepala Daerah Berbasis Kinerja Cegah Korupsi
Komisi II DPR Usul Gaji Kepala Daerah Berbasis Kinerja

Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah merevisi aturan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Skema remunerasi baru ini akan dikaitkan dengan capaian kinerja agar lebih proporsional sekaligus menekan potensi korupsi.

Usulan Reformulasi Remunerasi

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan hak keuangan kepala daerah saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Aturan tersebut sudah berusia 26 tahun dan dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan tugas kepala daerah.

“Karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja,” kata Rifqi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Reward dan Punishment Berbasis Kinerja

Rifqi berharap skema baru ini bisa memberikan penghargaan bagi kepala daerah yang berkinerja baik. Sebaliknya, kepala daerah yang dinilai belum memenuhi target harus mendapat evaluasi.

“Kita tentu ingin memberi penghargaan, reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi juga kita tidak boleh tidak memberikan punishment dalam tanda kutip kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kinerjanya setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan berbagai kementerian lain memang belum mencapai capaian,” ujar politikus Nasdem tersebut.

Menekan Potensi Korupsi

Politikus Nasdem ini mengatakan formulasi perubahan remunerasi itu selanjutnya diserahkan kepada pemerintah. Dia berharap aturan baru nantinya bisa memberikan hak keuangan yang lebih adil dan proporsional.

“Nah, karena itu nanti formulasinya kami serahkan kepada pemerintah. Mudah-mudahan formulasi ini bisa memberikan remunerasi yang lebih adil, lebih proporsional kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ucap Rifqi.

Dia juga berharap perubahan skema remunerasi itu dapat meminimalkan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah. Terlebih, saat ini banyak kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir,” jelas Rifqi.

Dukungan dari APKASI

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengusulkan penyesuaian gaji atau hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. APKASI menilai regulasi yang mengatur hak keuangan kepala daerah sudah tak lagi sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang terus bertambah.

Hal itu disampaikan Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi dalam rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, pengurus APKASI, dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di gedung DPR, Kamis (30/7/2026). APKASI mengusulkan pemerintah merevisi sejumlah aturan yang mengatur hak keuangan kepala daerah, termasuk PP Nomor 69 Tahun 2010 dan PP Nomor 109 Tahun 2000.

“Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya,” kata Bursah.

Dia menegaskan bahwa sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian hak keuangan kepala daerah, sehingga revisi aturan menjadi mendesak untuk dilakukan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga