Pemkot Makassar Raih Opini WTP Kelima Berturut-turut Sejak 2021
Pemkot Makassar Raih Opini WTP Kelima Berturut-turut

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kelima kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2021, Pemkot Makassar berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BPK Sulsel). Opini tersebut diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Penghargaan Diserahkan Langsung oleh Kepala BPK Sulsel

Penghargaan ini diterima langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dari Kepala BPK Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu. Acara serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 berlangsung di Kantor BPK Sulsel, Makassar, pada Senin, 25 Mei 2026.

Wali Kota Makassar menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas capaian ini. Menurutnya, opini WTP yang diraih bukanlah hasil kerja individu, melainkan buah dari kerja keras bersama seluruh jajaran Pemkot Makassar. "Pada hari ini, tentu kami selaku Pemerintah Kota Makassar sangat bersyukur dan bergembira atas WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini merupakan hasil kerja bersama," ujar Munafri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Indikator Positif Tata Kelola Keuangan

Capaian opini WTP ini menjadi indikator positif atas konsistensi Pemkot Makassar dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Opini WTP juga menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Makassar dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan prinsip good governance.

Munafri menuturkan bahwa keberhasilan ini mencerminkan sinergi yang kuat antara jajaran Pemkot Makassar, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi ini dinilai sangat penting dalam menjaga kualitas pengelolaan anggaran demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat. "Ini bukti kolaborasi atau sinergitas, bersama DPRD dan Forkopimda, seluruh masyarakat Kota Makassar. Alhamdulillah hari ini Kota Makassar kembali mendapatkan opini WTP," jelasnya.

Rekomendasi dan Perbaikan Berkelanjutan

Meskipun meraih opini WTP, Munafri mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah rekomendasi dan temuan yang harus segera ditindaklanjuti. Hal ini merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah yang berkelanjutan. Ia optimistis bahwa Pemkot Makassar mampu menyelesaikan seluruh rekomendasi melalui sistem pengelolaan keuangan yang terus diperbaiki dari tahun ke tahun.

"Saya sangat yakin dengan kemampuan Pemerintah Kota Makassar. Cara kita mengelola sistem keuangan dari tahun ke tahun semakin baik. Temuan-temuan yang berulang juga semakin berkurang. Ini menunjukkan adanya perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah yang terus berjalan," katanya.

Munafri kemudian menyampaikan apresiasi kepada BPK Sulsel atas bimbingan, masukan, dan jalinan komunikasi yang baik selama ini. "Bagi Pemerintah Kota Makassar, hal ini menjadi konsep yang sangat kuat dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik," ujarnya.

Opini WTP sebagai Amanah Masyarakat

Menurut Munafri, capaian opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, melainkan amanah dari masyarakat Kota Makassar. Pengelolaan keuangan daerah harus berjalan sesuai regulasi dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ia berharap, proses pemeriksaan dan penyerahan LHP tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi menjadi momentum evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Proses Pemeriksaan yang Ketat

Kepala BPK Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 disusun melalui proses pemeriksaan yang ketat, mendalam, dan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara. Pemeriksaan laporan keuangan daerah bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Perlu diketahui bahwa rekomendasi yang diberikan BPK telah melalui serangkaian diskusi dan pembahasan dengan entitas yang diperiksa. Selain itu, kami juga telah memperoleh rencana aksi dari entitas sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan," ujar Winner.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Tindak Lanjut Rekomendasi

Winner berharap seluruh rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan, sesuai dengan Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Ia juga mengimbau pimpinan dan anggota DPRD Sulsel untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan pemerintah daerah.

"Hasil pemeriksaan ini akan sangat berguna bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan," tuturnya.

Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

Dalam pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025, proses pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan tetap menjunjung tinggi kode etik BPK. Acuan yang digunakan adalah amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Pemeriksaan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan interim dan pemeriksaan terinci untuk memperoleh keyakinan memadai atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.

"Pemeriksaan keuangan ini bertujuan memberikan keyakinan yang memadai, bukan kebenaran mutlak, atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat kriteria utama," katanya.

Empat Kriteria Utama Pemeriksaan

Empat kriteria utama tersebut meliputi: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan. Pada saat pemeriksaan, baik interim maupun terinci, tim BPK telah melakukan pengujian terhadap keempat kriteria tersebut sebagai dasar dalam menentukan opini WTP.

Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan terkait Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Winner menegaskan bahwa seluruh temuan pemeriksaan yang dimuat dalam LHP telah terlebih dahulu didiskusikan bersama pemerintah daerah dan DPRD sebelum diterbitkan.

"Tidak ada LHP yang terbit tanpa sepengetahuan kepala daerah maupun jajaran DPRD. Semua temuan telah kami diskusikan dan meminta tanggapan dari entitas yang diperiksa," katanya.

Transparansi dan Mitigasi

Ia menjelaskan bahwa setiap data, konfirmasi, maupun klarifikasi yang diperoleh tim pemeriksa selalu dianalisis secara menyeluruh sebelum dituangkan menjadi temuan pemeriksaan. Jika data yang diperoleh dinilai belum valid, maka tidak akan dilanjutkan menjadi temuan. BPK membuka ruang diskusi agar seluruh proses pemeriksaan berjalan transparan.

Winner menyebut bahwa BPK juga terus melakukan langkah mitigasi agar seluruh informasi hasil pemeriksaan dapat tersampaikan lebih cepat kepada pemerintah daerah melalui koordinasi bersama Inspektorat. "Kami berharap ke depan mitigasi dapat dilakukan lebih cepat lagi sehingga seluruh temuan dan rekomendasi dapat diketahui sejak awal dan ditindaklanjuti secara maksimal," pungkas Winner.