Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah yang Tersangka Korupsi
Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Tersangka Korupsi

Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Penunjukan ini menggantikan Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada Selasa (21/7/2026), berdasarkan usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Proses Penunjukan dan Rotasi Jabatan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Keppres telah ditandatangani oleh Presiden. "Bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil penilaian akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Ia menambahkan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti Keppres secara administratif sebelum diserahkan kepada Kejagung. "Kemudian hari ini rencananya akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan daripada Keppres tersebut akan kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," jelasnya.

Selain penunjukan Kuntadi, Keppres tersebut juga memuat sejumlah rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejagung. Asep Nana Mulyana ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung, menggantikan posisi yang sebelumnya kosong. Sementara itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dipercaya menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Harli Siregar diangkat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, dan Patris Yusrian Jaya dipercaya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), posisi yang sebelumnya dipegang oleh Kuntadi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kuntadi dan Reaksi Publik

Kuntadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPA Kejagung. Pengalamannya di bidang pemulihan aset dianggap sebagai modal penting untuk memimpin Jampidsus yang menangani perkara korupsi berat, termasuk kasus yang menjerat pendahulunya. Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Kuntadi untuk tidak berkompromi dalam menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah. "Jangan berkompromi di kasus Febrie Adriansyah," tegas Sahroni dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana bantuan sosial. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik dan mendorong percepatan rotasi jabatan di tubuh Kejagung. Kuntadi diharapkan dapat membawa angin segar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dampak dan Harapan ke Depan

Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus diharapkan dapat memperkuat upaya Kejagung dalam memberantas korupsi, terutama kasus-kasus besar yang melibatkan aparat penegak hukum. Komisi III DPR juga menyoroti pentingnya integritas dan independensi Jampidsus baru. "Kuntadi harus mampu membuktikan bahwa Kejagung serius dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu," ujar anggota Komisi III lainnya. Dengan rotasi ini, diharapkan sinergi antara berbagai unit di Kejagung semakin baik dalam menangani perkara pidana khusus.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga