Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Iman Sukri menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ditargetkan rampung pada Juli 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
DPRA Desak Kepastian Waktu Pengesahan
Wakil Ketua II DPR Aceh, Ali Basrah, dalam rapat tersebut meminta kejelasan kapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aceh akan disahkan menjadi undang-undang. DPRA ingin memberikan kepastian kepada masyarakat Aceh terkait proses legislasi ini.
“Ini kami ingin mendapatkan informasi, Pak. Kira-kira kapan draf ini bisa menjadi undang-undang? Ini mohon bantuan, mohon dukungan, mungkin penjelasannya juga, Pak. Sehingga kami, Pak gubernur nanti, ya bisa menjelaskan ini ya kepada rakyat dan masyarakat Aceh ketika kembali ke Aceh,” ujar Ali.
Proses Pembahasan di Baleg DPR
Menanggapi permintaan tersebut, Iman Sukri menjelaskan bahwa Baleg DPR akan segera membentuk panitia kerja (panja) RUU Pemerintahan Aceh. Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa usulan dari DPRA akan dibahas dalam panja untuk menghasilkan keputusan bersama.
“Kalau prosesnya di Baleg, setelah RDPU ini kita langsung panja, Pak. Masukan usulan yang dari teman-teman DPRA, kita sesuaikan dengan draf panja. Besok siang rencananya kita pleno pengambilan keputusan di tingkat Baleg,” ungkap Iman Sukri.
Ia melanjutkan, “Habis itu menunggu Bamus (Badan Musyawarah) pimpinan DPR itu mengagendakan rapat paripurna tahap satu. Setelah itu kita nunggu apa, DIM, Surpres dan DIM dari pemerintah langsung kita bahas.”
Target Juli 2026
Iman Sukri memperkirakan RUU tersebut sudah dapat disahkan menjadi undang-undang pada Juli 2026. Hal ini penting agar pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 pada Agustus mendatang dapat mengakomodasi ketentuan baru dalam UU tersebut.
“Ini perkiraan saya sih, perkiraan ya, ini kan harus selesai kurang lebih di bulan Juli, ya? Ya kan? Karena Agustus sudah mulai penganggaran untuk 2027. Agar undang-undang ini bisa langsung berlaku dan bisa dilaksanakan di 2027,” kata Iman Sukri.
“Tinggal paripurna tahap pertama kita serahin kita nunggu surat, Surpres dari Presiden, DIM, kita bahas lagi sehari dua hari jadi. Insyaallah saya yakin Juli selesai semua ini,” tambahnya.
Pembahasan Penghapusan Pasal 256
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah penghapusan Pasal 256 dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. DPRA menyatakan setuju dengan keputusan tersebut.
Sebelumnya, Baleg DPR juga telah sepakat untuk memperpanjang dana otonomi khusus (Otsus) Aceh, meskipun besaran nilainya masih dalam tahap pembahasan.



