DPR: Pelibatan TNI-Polri Jangan Bikin Wajib Pajak Merasa Diteror
DPR: TNI-Polri Jangan Bikin Wajib Pajak Merasa Diteror

Peringatan DPR soal Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan agar pelibatan aparat TNI dan Polri dalam mendampingi petugas pajak tidak menimbulkan kesan menakut-nakuti atau membuat wajib pajak merasa diteror. Hal ini disampaikan di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (21/7).

"Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa, wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," kata Saan.

Pertimbangan Dampak Pelibatan Institusi di Luar Tugas Pokok

Menurut Saan, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak pelibatan institusi yang berada di luar tugas pokoknya dalam kegiatan pengawasan perpajakan. "Ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ketua DPR RI Puan Maharani juga menekankan hal serupa. Ia mengatakan komisi terkait akan meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan soal pelibatan TNI-Polri tersebut. "Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri," katanya.

DJP Resmi Libatkan TNI-Polri Melalui Surat Edaran

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026.

Dalam surat edaran tersebut, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Unsur aparat tersebut khususnya dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah.

Metode Pengawasan dan Imbauan DPR

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media...," ujar Bimo seperti dikutip dari poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026, Senin (20/7).

DPR berharap pelibatan TNI-Polri tidak menimbulkan ketakutan di kalangan wajib pajak dan justru mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang sudah dibangun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga