Gugatan ke MK: Ubah Nama Laut Cina Selatan
Warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penamaan wilayah perairan di utara Provinsi Kepulauan Riau. Dalam permohonannya, Zico meminta MK mengubah frasa 'Laut Cina Selatan' menjadi 'Laut Natuna Utara' dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 277/PUU-XXIV/2026, sebagaimana terlihat di situs resmi MK pada Selasa (21/7/2026).
Dasar Hukum yang Digugat
Pasal yang digugat menyebutkan batas wilayah utara Provinsi Kepulauan Riau adalah 'Laut Cina Selatan'. Zico menilai ketentuan ini sudah tidak relevan karena pemerintah Indonesia telah secara resmi menggunakan nomenklatur 'Laut Natuna Utara' sejak Juli 2017 untuk menyebut bagian Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang berbatasan dengan Laut China Selatan. Menurut Zico, pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan disharmoni antara undang-undang dengan kebijakan pemerintah.
“Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana diuraikan pada angka 7 di atas dirugikan secara potensial, bahkan aktual, oleh berlakunya norma Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25/2002 yang menyatakan batas wilayah utara Provinsi Kepulauan Riau adalah 'Laut Cina Selatan', padahal Pemerintah Republik Indonesia sejak Juli 2017 telah secara resmi menggunakan nomenklatur 'Laut Natuna Utara' untuk menyebut bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang bersinggungan dengan Laut China Selatan,” ujar Zico dalam gugatannya.
Ketidakpastian Hukum Akibat Norma Lama
Zico menjelaskan bahwa UU Pembentukan Kepri diundangkan pada tahun 2002, 15 tahun sebelum pemerintah mengadopsi nomenklatur Laut Natuna Utara. Ia menegaskan bahwa mempertahankan frasa 'Laut Cina Selatan' dalam undang-undang dapat menimbulkan kerancuan mengenai batas wilayah dan pengakuan kedaulatan atau hak berdaulat Indonesia. “Bahwa mempertahankan nomenklatur demikian dalam produk undang-undang berpotensi menimbulkan kerancuan mengenai batas dan pengakuan kedaulatan/hak berdaulat Indonesia,” tambahnya.
Permohonan Pemohon ke MK
Dalam petitumnya, Zico meminta MK untuk mengabulkan beberapa hal, yaitu:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan frasa 'Laut Cina Selatan' dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Laut Natuna Utara'.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu kedaulatan dan penamaan wilayah perairan Indonesia.



