Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan usulan memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah akan dipertimbangkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah berproses di DPR. Pernyataan ini merespons langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menyisipkan edukasi pencegahan fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam materi pengajaran sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027.
Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum Sekolah
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i mengungkapkan bahwa materi pencegahan LGBTQ akan diintegrasikan ke dalam kurikulum yang sudah berjalan untuk siswa kelas IV SD hingga SMA. Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai kelas IV SD, kemudian jenjang SMP dan SMA. Fokus materi adalah memberikan pemahaman agar anak-anak tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman sebagai benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ. Materi juga akan memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran yang dinilai terjadi di masyarakat maupun di tingkat internasional.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Perpres tersebut, sehingga kerja sama dan koordinasi lintas lembaga dan kementerian digalakkan untuk mewujudkannya.
Tanggapan DPR dan Catatan Komisi X
Saan Mustopa menilai pemberian pemahaman terkait pencegahan LGBT sejak jenjang SD penting dilakukan sebagai bagian dari pendidikan sejak dini. Ia menambahkan bahwa masukan dari Kementerian Agama akan disampaikan di Komisi X DPR saat pembahasan RUU Sisdiknas. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani memberikan catatan agar materi pencegahan tersebut disusun sederhana dan mempertimbangkan perkembangan anak. Ia menekankan bahwa jika yang dimaksud adalah memberikan pendidikan tentang kesehatan, perkembangan pubertas, menghargai sesama, serta perlindungan dari perundungan dan kekerasan, itu bisa menjadi bagian dari pendidikan yang sesuai usia. Ia juga meminta materi disusun berdasarkan fakta dan mempertimbangkan situasi perkembangan anak. Meski demikian, Lalu menilai orientasi seksual tidak dapat dicegah lewat kurikulum; pendidikan lebih baik fokus pada pembentukan karakter anak dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman.
Dukungan MUI dan Fatwa Terkait
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai langkah Kemenag sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam membentengi moral dan mental generasi muda dari potensi penyimpangan seksual. Menurutnya, penyusunan kurikulum pencegahan yang terstruktur dan disesuaikan dengan usia peserta didik sejak kelas 4 SD adalah langkah edukatif, preventif, serta proporsional. Ia menegaskan bahwa orientasi seksual sesama jenis bukanlah bawaan lahir (kodrat) atau bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat permanen. Sikap tegas ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, yang menyatakan bahwa ikatan dan hubungan seksual yang diakui secara sah hanyalah antara laki-laki dan perempuan melalui ikatan pernikahan yang sah. Di luar itu, termasuk praktik homoseksual dan sodomi, hukumnya haram dan dikategorikan sebagai tindakan kejahatan (jarimah).
Penolakan dari Koalisi Kebebasan Berserikat
Di sisi lain, Koalisi Kebebasan Berserikat yang terdiri dari sejumlah organisasi sipil pemerhati HAM seperti Yappika, Elsam, PSHK, Imparsial, dan Amnesty International Indonesia menyatakan penolakan terhadap Perpres 111/2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam daftar ancaman nonmiliter. Mereka menilai perpres ini menginstitusionalisasikan diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok keberagaman seksualitas dan identitas gender, serta memantik kebencian secara luas di masyarakat. Koalisi mencatat bahwa dalam Matriks Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter yang menjadi lampiran teknis Perpres, frasa LGBTQ justru tidak muncul sebagai baris ancaman tersendiri, hanya disebut sekali dalam narasi umum Analisis Ancaman, tanpa mekanisme implementasi yang terukur. Mereka mengingatkan bahwa pembungkaman terhadap satu kelompok warga negara atas dasar identitas adalah ancaman terhadap kebebasan sipil seluruh warga negara. Koalisi menuntut pemerintah meninjau ulang dan menghapus penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres 111/2025, serta mencabut pasal-pasal dalam KUHP yang berpotensi memfasilitasi diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok SOGIE.



