Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri urusan hukum acara pidana. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan akademisi yang membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).
Prabowo Tidak Punya Rekam Jejak Intervensi
Habiburokhman menekankan bahwa Presiden Prabowo tidak memiliki rekam jejak mengintervensi kasus hukum. Ia menyebut bahwa Prabowo bahkan tegas terhadap kadernya sendiri yang melanggar hukum. "Bapak Presiden kita, Pak Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri urusan hukum acara pidana," tegas Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Faisal Santiago Soroti Pasal 11 RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, memberikan masukan terkait Pasal 7 sampai 11 draf RUU Perampasan Aset. Ia menekankan perlunya aturan yang tegas dalam Pasal 11 untuk menghindari konflik kepentingan. "Jadi memang harus clear and clean. Kewenangan Jaksa Penuntut juga harus diberikan kewenangan yang maksimal saya pikir, karena kalau tidak diberikan kewenangan yang maksimal, apalagi ada klaster, apalagi ada pengotak-ngotakan mana yang boleh melakukan, ini sangat sangat berbahaya," ujar Faisal.
Faisal juga menyinggung berita viral yang mengaitkan Presiden dengan proses hukum. Ia menyoroti bahaya jika proses hukum harus seizin Presiden. "Apalagi misalkan dikait-kaitkan harus seizin Presiden, wah bahaya ini. Nah ini kan bahaya ini seizin Presiden, iya Presiden kepala negara, tapi bayangkan kalau itu dalam suatu undang-undang tidak disebutkan nah ini dilakukan. Jadi memang kita harus jelas Pak Ketua dan prinsip kehati-hatian itu harus kita jaga," ungkapnya.
Prabowo Tegas terhadap Kader yang Melanggar Hukum
Menanggapi hal itu, Habiburokhman menjelaskan bahwa Prabowo tidak akan memberikan bantuan terhadap kader yang melanggar hukum. "Bahkan beliau berkali-kali ya, saya kader beliau ya, di acara partai mengingatkan kepada kami semua nih, anggota DPR ya, hati-hati, jangan melanggar hukum. Kalau sampai kalian melakukan, tidak ada bantuan apa pun, intervensi apa pun dari saya. Itu clear ya," ucapnya.
Contoh Kasus Hery Susanto
Habiburokhman mencontohkan kasus mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto yang merupakan kader Gerindra. Proses hukum Hery tetap berjalan meskipun ia kader partai. "Ketua Ombudsman kemarin namanya Heri Susanto, mantan kader kami, mantan pengurus DPP bahkan, ditangkap kejaksaan juga tidak diintervensi sama sekali oleh Pak Presiden. Itu kader beliau ya, apalagi orang yang enggak kenal juga ya," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa fakta menunjukkan banyak kader partai yang berurusan dengan hukum tanpa intervensi. "Jadi sudah beberapa, faktanya kan ada beberapa mantan kader kami segala macam berurusan dengan hukum, toh semuanya berjalan, tidak ada yang diintervensi," kata Habiburokhman.



