Badan Legislatif (Baleg) DPR membuka peluang untuk mengatur royalti karya jurnalistik dalam aturan turunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, mengaku telah menerima usulan tersebut dari Dewan Pers. Namun, dalam praktiknya, aturan royalti karya jurnalistik akan tertuang dalam peraturan menteri.
Aturan Teknis di Peraturan Menteri
"Oh nanti kan di peraturan menteri itu teknisnya. Pokoknya kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta," kata Martin di kompleks parlemen, Senin (13/7). Menurut Martin, wacana royalti karya jurnalistik pada prinsipnya akan mengatur bahwa setiap produk jurnalistik yang dikutip harus melampirkan sumber media. Ketentuan itu sebagai respons terhadap perkembangan dunia digital dan kecerdasan buatan (AI).
"Nah jadi ketika kita ingin mengutip karya-karya jurnalistik, dia harus melampirkan referensi itu sebenarnya. Jadi melampirkan referensi tidak boleh istilahnya copas gitu ya, copy paste," katanya.
Proses Pembahasan RUU Hak Cipta
Martin menyebut RUU Hak Cipta saat ini sudah di tangan pimpinan DPR. Pihaknya tinggal menunggu penugasan langsung untuk dibahas bersama pemerintah. "Kami masih menunggu nanti penugasan dari BAMUS. Apakah nanti itu ditugaskan di badan legislasi untuk membahasnya bersama pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Indonesia mendorong kompensasi yang adil bagi karya jurnalistik di era digital dan AI. Langkah ini diharapkan dapat melindungi hak cipta jurnalis dan media di tengah maraknya konten yang dikutip tanpa izin.



