Sidang putusan gugatan praperadilan Roy Suryo terkait status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar hari ini, Senin (20/7/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo.
Agenda Pembacaan Putusan
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Gugatan praperadilan ini diajukan Roy Suryo untuk menentang penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE. Roy Suryo mengajukan sejumlah petitum dalam permohonannya.
Petitum Roy Suryo
Roy Suryo memohon kepada hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilannya. Ia meminta agar penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 dinyatakan tidak sah. Menurutnya, penetapan itu dilakukan secara melawan hukum dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Roy Suryo meminta agar ia tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dan menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan berdasarkan beberapa Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tidak sah. Sprindik tersebut antara lain Sprindik Nomor SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026, dan Sprindik Nomor SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026.
Dampak Putusan Sebelumnya
Sebelumnya, hakim PN Jaksel telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, hakim menegaskan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pokok perkara. Sidang putusan hari ini diharapkan menjadi penentu status tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
Roy Suryo juga memohon pemulihan harkat, martabat, dan nama baiknya seperti semula, serta meminta turut termohon untuk patuh dan tunduk pada putusan. Biaya perkara dimintakan sesuai peraturan yang berlaku.



