Pemerintah membuka peluang pelibatan kantin sekolah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai alternatif skema pelaksanaan selain Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Opsi ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari pada Senin (20/7/2026).
Kajian Alternatif Skema Pelaksanaan MBG
Agustina menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tahun 2026 saat ini hanya mengatur skema pelaksanaan MBG melalui SPPG. Namun, Presiden memberikan arahan untuk mengkaji alternatif lain agar program tidak terpaku pada satu skema. "Kan kalau menurut Perpres 115 skema pelaksanaannya hanya melalui SPPG. Pilihannya hanya itu. Baca ya Perpres 115 ya. Pak Presiden pun tadi mengatakan 'silakan dikaji kalau ada alternatif yang lain, boleh'. Jadi jangan hanya itu satu-satunya pilihan untuk memberikan skema pelaksanaannya," kata Agustina.
Penerima MBG Difokuskan pada Desil Bawah
Selain membuka opsi kantin sekolah, pemerintah juga mempertimbangkan untuk membatasi penerima MBG hanya pada masyarakat dari desil bawah. Artinya, anak-anak dari keluarga mampu tidak lagi menerima manfaat program tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan efisien dalam pengelolaan anggaran.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola program MBG yang sebelumnya menjangkau seluruh anak sekolah tanpa memandang status ekonomi. Dengan penyasaran ulang, diharapkan alokasi dana dapat lebih optimal untuk kelompok yang membutuhkan.
Agustina menegaskan bahwa kajian terhadap kedua opsi tersebut masih terus dilakukan dan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pihak sekolah dan orang tua murid. Keputusan final akan diumumkan setelah melalui pembahasan mendalam dan evaluasi dampak.



