PWI Hargai Maaf Hotman Paris, Tuntut Proses Hukum Wildan Noviansah Lanjut
PWI Hargai Maaf Hotman Paris, Minta Proses Hukum Lanjut

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Dalam pemeriksaan tersebut, PWI menyerahkan barang bukti tambahan berupa rekaman video, transkrip, dan beberapa tautan yang berkaitan dengan pernyataan kontroversial Hotman yang mengatakan 'lu punya otak nggak' saat konferensi pers.

PWI Serahkan Bukti Tambahan

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang diserahkan mencakup lima kalimat yang menjadi inti permasalahan. "Ada bukti-bukti seperti apa yang kita permasalahkan kemarin, ada lima-lima kata itu ya, mungkin sudah paham semua, lima kalimat itu ya. Yang dalam bentuk video, kemudian transkripnya, kemudian beberapa channel atau link yang kita bisa sampaikan ke penyidik," kata Anrico kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2026).

Laporan Bukan Masalah Pribadi

Anrico menegaskan bahwa pelaporan ini bukanlah masalah pribadi atau konflik pribadi, melainkan tanggung jawab organisasi untuk menjaga profesi jurnalistik. "Tapi yang pasti kami melakukan ini bukan masalah pribadi, bukan konflik pribadi, tapi ini tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita bisa menjaga tugas-tugas jurnalistik ini, tugas-tugas profesi ini supaya bisa dalam perlindungan," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum Harus Berlanjut

Meskipun menghargai permintaan maaf Hotman, PWI meminta proses hukum tetap dilanjutkan. Anrico menegaskan bahwa tidak ada target untuk memenjarakan atau mengkriminalisasi seseorang. "Nggak ada target buat kita untuk itu tadi memenjarakan ya, nggak ada, atau mengkriminalisasi seseorang, nggak. Kita mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas nanti, apakah terpenuhi unsur bukti, kemudian yang lainnya, nanti kita serahkan kepada penyidik, apakah sudah cukup atau belum, itu kembali lagi ke penyidik," kata dia.

Permintaan Maaf Diterima, Tapi Hukum Tetap Jalan

"Soal permintaan maaf, kami terima. Kami terima dan kami hargai, kami terima. Tapi proses hukum itu ada hak hukum kami, kita kita jalani dulu," imbuhnya.

Dua Laporan Terhadap Hotman Paris

Hotman Paris diketahui telah dilaporkan atas dua laporan di Polda Metro Jaya. Laporan pertama diajukan oleh PWI dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada Senin, 20 Juli 2026, dengan pelapor Anrico Pasaribu. Laporan ini menggunakan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023. Laporan kedua diajukan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hotman Paris Minta Maaf

Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataannya. Dalam video yang diunggah di Instagram, Hotman mengaku emosional saat ditanya hal yang sama berulang kali. "Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'," katanya. Ia menjelaskan bahwa ucapan itu muncul karena emosi setelah ditanyai pertanyaan yang sama berulang kali.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga