Polda Metro Jaya secara resmi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang yang digelar pada Senin (13/7/2026), tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU. "Penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU. Baik dari sisi kecukupan alat bukti maupun dari sisi pemenuhan asas due process of law," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan.
Polda Metro Jaya juga mengklaim telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan, dalam perkara ini, penyidik telah mengantongi tiga alat bukti yang cukup untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. "Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti," tambahnya.
Permohonan Polda Metro Jaya
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya membacakan sejumlah permohonan kepada hakim. Pertama, mereka meminta agar hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Kedua, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 adalah sah menurut hukum.
Ketiga, Polda Metro Jaya meminta agar seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan sejak awal dinyatakan sah. Tindakan penyidikan tersebut meliputi Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/S-1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/94/I/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026, Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1043/III/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026, dan Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1270/IV/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026.
Keempat, Polda Metro Jaya meminta agar biaya perkara dibebankan kepada Roy Suryo atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, mereka juga memberikan kewenangan kepada hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila hakim berpendapat lain.
Putusan Sebelumnya
Sebelumnya, hakim PN Jaksel telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, hakim menegaskan bahwa putusan tersebut tidak mempengaruhi pokok perkara utama. Sidang praperadilan ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo untuk mempersoalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.



