Polda Metro Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo, Anggap Bukan Ranah Praperadilan
Polda Metro Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Polda Metro Jaya memberikan jawaban tegas dalam sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/7/2026), kuasa hukum Polda Metro menyatakan bahwa gugatan Roy Suryo telah memasuki pokok perkara, sehingga bukan merupakan ranah yang dapat diadili melalui mekanisme praperadilan.

Proses Hukum Sesuai Aturan

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya memaparkan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan ke kejaksaan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, Termohon telah melaksanakan tahap penyelidikan, penyidikan secara berjenjang dan terdokumentasi, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti yang relevan, gelar perkara, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, sampai dengan koordinasi bersama Penuntut Umum melalui mekanisme prapenuntutan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981," jelas kuasa hukum Polda Metro dalam sidang.

Polda Metro juga menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi minimal tiga alat bukti yang sah sebelum menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Selain itu, Roy Suryo juga telah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. "Dalam perkara a quo, Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 dan setelah terlebih dahulu memeriksa Pemohon sebagai calon tersangka, sehingga syarat-syarat yang ditentukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 telah dipenuhi," ucap kuasa hukum Polda Metro.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Laporan dan Penerapan Pasal

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi informasi elektronik yang berkaitan dengan ijazah S1 Jokowi yang disebarkan melalui media sosial. Salah satu laporan tersebut dibuat langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025. Roy Suryo diduga menyebarkan informasi palsu mengenai ijazah Jokowi, yang kemudian memicu proses hukum.

Dalam gugatannya, Roy Suryo mempersoalkan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Namun, Polda Metro berpendapat bahwa gugatan tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara, bukan wewenang praperadilan. "Bahwa Pemohon pada prinsipnya berhak mengajukan keberatan atas tindakan hukum, termasuk melalui mekanisme praperadilan. Namun, hal tersebut tidak menjadikan Pemohon sebagai pihak yang berwenang menentukan atau menyatakan sendiri bahwa penerapan suatu pasal terhadap dirinya tidak tepat, apalagi mengkualifikasikan adanya penyelundupan pasal-pasal tanpa mekanisme pembuktian materiil di persidangan pokok," jelas kuasa hukum Polda Metro.

Lebih lanjut, Polda Metro menegaskan bahwa penilaian apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pasal yang disangkakan merupakan substansi materi perkara yang harus diputuskan oleh hakim majelis pada persidangan pokok, bukan oleh hakim tunggal praperadilan. "Bahwa penilaian apakah perbuatan seseorang memenuhi atau tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, termasuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, merupakan substansi materi perkara. Ranah tersebut berada dalam kewenangan hakim majelis pada persidangan pokok perkara, bukan hakim tunggal praperadilan," imbuhnya.

Permohonan Polda Metro dan Roy Suryo

Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya mengajukan sejumlah permohonan kepada hakim tunggal praperadilan. Pertama, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Kedua, menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 adalah sah menurut hukum. Ketiga, menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro, termasuk empat surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 14 Juli 2025, 15 Januari 2026, 30 Maret 2026, dan 15 April 2026, adalah sah. Keempat, membebankan biaya perkara kepada pemohon atau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Sementara itu, Roy Suryo dalam gugatannya meminta hakim untuk mengabulkan seluruh permohonannya. Ia meminta agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah karena dilakukan secara melawan hukum, dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Roy Suryo juga meminta agar ia tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, serta meminta penyidikan yang dilakukan Polda Metro dinyatakan tidak sah. Selain itu, ia meminta pemulihan nama baik dan harkat martabatnya.

Sidang praperadilan ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo untuk membantah status tersangkanya. Namun, dengan tegasnya penolakan dari Polda Metro, nasib gugatan tersebut kini berada di tangan hakim tunggal praperadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini layak dilanjutkan atau tidak.