DPR Minta Kejagung Turunkan Penyidik Independen untuk Kasus Febrie
DPR Minta Penyidik Independen untuk Kasus Febrie

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan merespons sorotan terkait pelimpahan kasus mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hinca memahami kekhawatiran masyarakat dan meminta Kejagung menyiapkan penyidik yang independen.

Pelimpahan Bukan karena Berkas Lengkap

Hinca meluruskan bahwa pelimpahan kasus Febrie ke Kejagung bukan karena berkas lengkap atau P21. Ia mengatakan Polri menyerahkan kasus untuk diusut oleh Kejagung. "Bukan dilimpahkan kok, dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan. Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu Kejaksaan," kata Hinca kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Penyidik Independen Diperlukan

Hinca mengatakan saat ini Febrie Ardiansyah bukan lagi berstatus jaksa. Untuk memaksimalkan proses penanganan kasus, Hinca mendorong Kejagung mengerahkan penyidik yang independen atau tidak terafiliasi dengan Febrie. "Kita minta carilah penyidik-penyidik dari Kejaksaan yang bagus, yang independen. Ketika Pak Febrie tak lagi Jampidsus, kan dia bukan jaksa. Ya kan? Begitu. Sehingga kalau ada kita keraguan 'wah, jaksa periksa jaksa', lebih bagus ada tambahan sedikit, jaksa periksa mantan jaksa. Bukan jaksa periksa jaksa kan? Setelah dia tidak posisi itu. Nah, dalam KUHAP, karena ini sudah tindak pidana korupsinya, nah, kemarin itu bukan dilimpahkan, tapi diserahkan untuk diteruskan," jelas dia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Panja Dibentuk untuk Awasi Kasus

Hinca mengatakan pihaknya langsung membentuk panitia kerja (panja) demi menepis keraguan publik atas pengusutan kasus Febrie Ardiansyah. Ia memahami keraguan publik karena Febrie akan diusut oleh mantan bawahannya. "Kan gini. Karena itulah Komisi III bentuk Panja, mengawasi, satu. Kemudian kita kan ragu nih, masa di tempatnya mantan atasannya gitu ya. Kita bisa terima lah itu keraguan kita dan keraguan masyarakat. Maka, kita minta penyidik-penyidik-nya itu yang istilah ketua kemarin, independen, artinya enggak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini. Kan bisa dari luar. Artinya tetap jaksanya," ucap dia.

Jaksa Agung Diminta Ganti Kasubdit

Ia juga meminta Jaksa Agung mencari jaksa-jaksa yang tidak pernah terafiliasi langsung dengan Febrie Ardiansyah. Ia yakin usul Komisi III DPR akan didengar. "Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubdit-nya diganti. Dicabut supaya, dan carilah yang fresh lagi, gitu kan, supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat. Saya yakin usulan dari kita kepada Jaksa Agung untuk mencari jaksa-jaksa yang tidak terafiliasi lah. Mungkin kata-kata lebih tepat daripada disebut independen ya, tidak terafiliasi sejak awal karena pekerjaan. Dengan demikian, mereka bisa," tutur dia.

Publik Diajak Awasi Perkembangan Kasus

Lebih lanjut, Hinca meminta publik ikut mengikuti perkembangan kasus ini. Bila perlu, dikritisi setiap hari. "Ya sama-sama aja kita ikuti. Iya kan? Kami mengikuti, media mengikuti, semua kita kritisi terus setiap hari. Contoh misalnya ya, pertanyaan, di mana Febri sekarang? Itu kan harus dijawab, kami harus bertanya itu," ujar dia. "Kemudian, berapa saksi? Siapa saksinya? Mana bukti-buktinya? Nah, itu kan bagian dari kita untuk menjelaskan mengecek sehingga keraguan kita tadi itu dijelaskan secara detail," lanjutnya.

Alasan Pelimpahan ke Kejagung

Hinca menjelaskan alasan kasus Febrie dilimpahkan ke Kejagung agar tidak ada gesekan antarpenegak hukum. "Kalau kita ingin melihat situasinya lebih terbuka, lebih kompleks gitu ya, lebih lengkap, kan kita dijelaskan kemarin dengan pimpinan komisi, agar tidak terjadi gesekan antar lembaga. Yang terpenting penegakan hukumnya itu jalan, kita awasi semua," pungkas dia.

Komisi III DPR Supervisi Penanganan Kasus Febrie

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal. "Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Komisi III DPR RI memutuskan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Habiburokhman mengatakan panja akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. "Semua dipanggil," ujarnya saat ditanya mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil oleh Panja Komisi III.

Komisi III DPR memastikan akan memberikan atensi penuh terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Habiburokhman menegaskan kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum (APH) itu berkaitan dengan oknum, alih-alih institusi. "Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal jalannya penyidikan agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antar-institusi hukum selama pengusutan kasus ini berjalan. "Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berkas perkara keduanya kini dilimpahkan ke Kejagung RI. "Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7).