Menag Minta Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri ke LGBT
Menag Imbau Tak Persekusi LGBT, MUI Siapkan RUU

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara tegas mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan persekusi atau main hakim sendiri dalam merespons polemik keberadaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Imbauan ini disampaikan dalam konferensi pers usai menutup Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Minggu (26/7) malam.

Negara Hukum dan HAM Harus Dijunjung

Nasaruddin menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memiliki regulasi dan konstitusi yang mengikat. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk menahan diri, bertindak proporsional, dan mempercayakan penyelesaian segala bentuk dugaan penyimpangan kepada aparatur penegak hukum.

"Semuanya ada aturannya. Saya mengimbau mari kita semuanya, semua pihak, bekerja sesuai dengan koridor hukum yang telah ada. Kalau ada pelanggaran, penyimpangan-penyimpangan, kita selesaikan secara hukum dan jangan kita main hakim sendiri," kata Menag dalam kesempatan tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Nasaruddin menegaskan bahwa tindakan persekusi atau main hakim sendiri sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum. Di sisi lain, ia memastikan bahwa pemerintah senantiasa menjunjung tinggi dan menghargai hak asasi manusia (HAM) serta kesetaraan gender. Negara, lanjut dia, juga memberikan ruang kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara dan mengapresiasi aspirasi yang ada, sepanjang hal tersebut disampaikan secara terbuka dan tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.

MUI Rampungkan Naskah Akademik RUU LGBT

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis telah menegaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemidanaan perbuatan LGBT. Draf rumusan ulama tersebut ditargetkan untuk segera diserahkan kepada Presiden dan DPR RI.

"Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada, dibahas tanggal 24-26, setelah itu kita akan deklarasikan dalam penutupan nanti. Setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR," katanya pada (24/7).

Cholil membeberkan bahwa fokus utama dari rumusan pemidanaan tersebut tidak menyasar orientasi seksual seseorang secara sepihak, melainkan pada perilaku penyimpangan dan unsur kampanyenya. Ia menyebutkan bahwa MUI memandang orientasi seksual sebagai penyimpangan yang harus disembuhkan, bukan untuk dipidana.

Namun, tindakan yang diusulkan masuk ke dalam delik pidana LGBT adalah perilaku pencabulan, bermesraan dengan sesama jenis, hingga tindakan mengkampanyekan gaya hidup tersebut secara terbuka di ruang publik maupun media sosial. Menurut MUI, hal-hal tersebut dinilai telah terbukti merusak harkat martabat bangsa dan menjadi ancaman nyata bagi ketahanan nasional Indonesia.

Kongres Umat Islam Indonesia jadi Ajang Deklarasi

Imbauan Menag dan pengumuman MUI ini menjadi bagian dari rangkaian KUII VIII yang berlangsung di Jakarta. Kongres tersebut menjadi forum strategis bagi umat Islam untuk merumuskan sikap terhadap berbagai isu kebangsaan, termasuk polemik LGBT yang belakangan kembali mencuat ke publik.

Sebelumnya, beredar seruan sweeping terhadap kelompok LGBT di Tangerang yang sempat viral. Kepolisian setempat pun mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh seruan tersebut. Menag Nasaruddin Umar pun menegaskan bahwa segala bentuk tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.

Dengan adanya RUU pemidanaan LGBT yang tengah dirancang MUI, diharapkan polemik ini dapat diselesaikan melalui jalur legislasi yang sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi. Masyarakat diminta tetap tenang dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga