Komisi III DPR Kaji Usulan Ganti Nama RUU Perampasan Aset
DPR Kaji Usulan Ganti Nama RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengkaji usulan perubahan nama untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dalam proses pembahasan di Komisi III, muncul sejumlah masukan terkait judul RUU tersebut.

Usulan Ganti Istilah 'Perampasan' Menjadi 'Peralihan'

Salah satu usulan yang mengemuka adalah mengganti istilah "perampasan aset" menjadi "peralihan aset" atau istilah lain yang dinilai lebih tepat. Hal ini disampaikan Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (4/8/2026).

"Ada ide apakah perampasan aset ini bisa dijadikan judul atau ada nama lain. Banyak pihak yang memberikan masukan namanya bukan 'perampasan aset', diberikan saran 'peralihan aset'," ujar Sahroni, sebagaimana dilansir Antara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Masukan dari Berbagai Pihak

Sahroni menjelaskan bahwa masukan tersebut datang dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat. Mereka menilai istilah "perampasan" memiliki konotasi negatif dan lebih baik diganti dengan istilah yang lebih netral seperti "peralihan".

Menurut Sahroni, perubahan judul ini penting untuk mencerminkan substansi RUU yang sebenarnya, yaitu mengatur pengalihan aset hasil tindak pidana kepada negara, bukan sekadar perampasan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset

RUU tentang Perampasan Aset merupakan inisiatif DPR yang bertujuan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. RUU ini mengatur mekanisme perampasan aset tanpa melalui pemidanaan terhadap pemilik aset, yang dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture.

Sebelumnya, advokat juga mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur ganti rugi bagi korban salah sita. Hal ini menjadi perhatian serius dalam pembahasan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam penerapan undang-undang ini nantinya.

Langkah Selanjutnya

Komisi III DPR akan terus membahas RUU ini secara mendalam, termasuk mempertimbangkan usulan perubahan nama. Sahroni menegaskan bahwa keputusan akhir akan diambil setelah melalui kajian yang matang dan mendengarkan masukan dari semua pihak terkait.

Dengan adanya perubahan nama yang lebih tepat, diharapkan RUU ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan efektif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga