DPR Bahas RUU Perampasan Aset dengan Pengacara Senior
DPR Bahas RUU Perampasan Aset dengan Pengacara Senior

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan dua pengacara senior, Maqdir Ismail dan Juniver Girsang, di ruang rapat Komisi III DPR kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026). Rapat yang digelar pada masa reses ini menjadi bagian dari proses penyusunan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Apresiasi Habiburokhman kepada Pengacara Senior

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang memimpin rapat menyampaikan terima kasih atas kehadiran kedua narasumber. Ia menilai keduanya memiliki banyak pengalaman dalam praktik penegakan hukum. "Kami terima kasih hari ini dua narasumber pengacara sangat senior Pak Maqdir Ismail dan Pak Juniver Girsang yang pastinya sudah banyak pengalaman asam dan garam dalam penegakan hukum ya," kata Habiburokhman mengawali rapat.

Menurut Habiburokhman, keterlibatan pengacara senior dalam pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan memberikan perspektif dari sisi praktik. Hal itu berguna untuk memastikan ketentuan yang dirancang tidak hanya ideal secara konsep, tetapi juga bisa diimplementasikan dalam proses peradilan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyusunan Draf RUU Terus Dikebut

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan dengan serius dan tidak berhenti. Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini Komisi III DPR tengah menyusun draf RUU. "Kami RUU Perampasan Aset ini akan gaspol dalam hal pembentukan Undang-Undang ini mulai dari penyusunannya, jadi sekarang kita sedang dalam menyusun draft UU, kita ingin sebanyak-banyaknya masukan dari masyarakat ya," ucap dia.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa RDPU bukan sekadar formalitas. Komisi III DPR memanfaatkan masa reses untuk terus bekerja dengan menghadirkan para pakar, akademisi, dan praktisi hukum. Dengan begitu, draf RUU diharapkan semakin matang sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat parlemen.

Masukan Masyarakat Menjadi Prioritas

Habiburokhman menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia ingin menjaring masukan sebanyak mungkin dari berbagai elemen masyarakat. Menurut dia, RUU ini menyangkut kepentingan luas, sehingga partisipasi publik akan memperkuat legitimasi dan kualitas produk hukum yang dihasilkan.

"Jadi di masa reses ini kami kemarin kunjungi 3 daerah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah, kami juga serap aspirasi dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset ini," jelas Habiburokhman.

Kunjungan ke Tiga Provinsi

Kunjungan kerja ke tiga provinsi tersebut dilakukan dalam masa reses DPR. Komisi III DPR memilih Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset. Langkah ini menunjukkan upaya DPR untuk menghadirkan perspektif daerah dalam pembentukan undang-undang.

Dengan mendengarkan langsung masyarakat di berbagai daerah, Komisi III DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Masukan yang diperoleh dari kunjungan itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan draf.

Paparan Maqdir Ismail dan Partisipasi Juniver Girsang

Dalam rapat tersebut, Maqdir Ismail menyampaikan pemaparan di hadapan anggota Komisi III DPR. Sementara itu, Juniver Girsang turut hadir sebagai narasumber. Keduanya dikenal sebagai pengacara senior dengan pengalaman panjang di bidang penegakan hukum.

Kehadiran dua pengacara senior ini diharapkan mampu memberikan masukan yang komprehensif, baik dari sisi hukum pidana maupun hukum acara. RUU Perampasan Aset menjadi instrumen penting dalam upaya pemulihan aset dan penegakan hukum.

Pembahasan Berlanjut di Masa Reses

Komisi III DPR memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan tetap berjalan meskipun DPR sedang dalam masa reses. Hal ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan regulasi perampasan aset yang kuat. Dengan terus menggelar rapat dan kunjungan kerja, DPR berupaya menyelesaikan penyusunan RUU secara tepat waktu.

Setelah RDPU ini, Komisi III DPR akan melanjutkan pembahasan dengan memperhatikan seluruh masukan, termasuk dari Maqdir Ismail dan Juniver Girsang. Langkah selanjutnya adalah mematangkan draf RUU sebelum diajukan ke pembahasan tingkat berikutnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga