Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7) siang.
Putusan MK: MBG Bukan Komponen Utama Pendidikan
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG. "Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujarnya.
MK menegaskan bahwa program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan. Program ini tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan wajib dilakukan mulai UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.
Dasar Gugatan: Pelanggaran Alokasi 20 Persen Anggaran Pendidikan
Yayasan Taman Belajar Nusantara sebelumnya mengajukan gugatan material terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Mereka menilai pendanaan MBG melalui anggaran pendidikan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Para pemohon berargumentasi bahwa frasa 'memprioritaskan' dalam UUD 1945 menunjukkan anggaran pendidikan harus menjadi pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat dialihkan. Alokasi anggaran pendidikan harus digunakan langsung untuk kebutuhan inti seperti sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, dan pemerataan akses pendidikan.
Dampak Putusan: Pemisahan Anggaran MBG
Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan memisahkan anggaran MBG dari pos pendidikan. Suhartoyo menyatakan, "Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028."
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat program MBG mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Hal ini menjadi sorotan publik terkait efisiensi dan akuntabilitas program tersebut.
Aksi Demonstrasi di Luar MK
Selama sidang berlangsung, massa aksi yang digawangi BEM UI dan organisasi mahasiswa lainnya menggelar unjuk rasa di luar Gedung MK. Seruan aksi tersebut disebar melalui akun media sosial. Barisan aparat berjaga di depan MK untuk mengawal jalannya aksi solidaritas pengawalan putusan uji materiil alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG.
Putusan ini menjadi preseden penting dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia, memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sesuai amanat konstitusi untuk kepentingan inti pendidikan nasional.



