Merujuk data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, angka anak tidak sekolah (ATS) di Indonesia saat ini nyaris tidak mengalami perubahan. Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq di Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026).
Menurut Fajar, dalam lima hingga enam tahun terakhir tren penurunan ATS berjalan sangat lambat. Ia bahkan menyebutkan bahwa angka ATS pada 2020 hampir sama dengan angka ATS hari ini. "Dalam 5-6 tahun terakhir, kalau kita melihat data ATS itu penurunannya kurang signifikan. Bahkan kalau kita merujuk ke data Susenas BPS tahun 2020, angka ATS-nya itu kurang lebih sama dengan angka ATS hari ini," kata Fajar di Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Apa itu Anak Tidak Sekolah?
Anak tidak sekolah adalah istilah yang merujuk pada anak usia sekolah yang tidak terdaftar di satuan pendidikan formal, seperti sekolah dasar hingga sekolah menengah. Kelompok ini mencakup anak yang putus sekolah, anak yang tidak pernah bersekolah, serta anak yang lulus tetapi tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya. ATS menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur pemerataan akses pendidikan di suatu negara.
Fajar menjelaskan bahwa ATS terdiri dari beberapa kelompok yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026. Pengelompokan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam merancang intervensi, baik untuk mencegah munculnya ATS baru maupun untuk mengembalikan anak yang sudah putus sekolah ke bangku pendidikan.
Lambatnya Penurunan Angka ATS
Lambatnya penurunan angka ATS dalam kurun waktu setengah dekade menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan nasional belum sepenuhnya optimal dalam menjangkau anak-anak yang berada di luar sistem persekolahan. Padahal, berbagai program perluasan akses pendidikan telah digulirkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Kestabilan angka ATS antara tahun 2020 dan 2026 juga mengindikasikan adanya tantangan struktural yang belum terselesaikan. Faktor kemiskinan, keterbatasan akses geografis, rendahnya nilai sosial terhadap pendidikan, serta persoalan disabilitas masih menjadi hambatan yang membuat sebagian anak tidak dapat menikmati layanan pendidikan secara layak.
Perpres Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 menjadi salah satu instrumen hukum yang dijadikan acuan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan anak tidak sekolah. Dalam pernyataannya, Fajar tidak memaparkan secara terperinci kelompok-kelompok yang dimaksud dalam perpres tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa data Susenas BPS menjadi rujukan utama untuk melihat kondisi ATS di Indonesia.
Susenas merupakan survei yang diselenggarakan BPS secara berkala untuk mengumpulkan data sosial ekonomi rumah tangga. Data dari survei ini sering digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan, termasuk dalam sektor pendidikan. Dengan merujuk pada data Susenas 2020, terlihat bahwa penanganan ATS belum menghasilkan perbaikan yang berarti dalam enam tahun terakhir.
Dampak bagi Kebijakan Pendidikan
Jika angka ATS tidak mampu ditekan secara signifikan, Indonesia akan menghadapi risiko peningkatan kesenjangan pendidikan di masa depan. Anak yang tidak sekolah berpotensi mengalami keterbatasan keterampilan, sehingga sulit bersaing di pasar kerja dan berisiko terjebak dalam kemiskinan antargenerasi.
Pernyataan Wamendikdasmen ini menjadi evaluasi penting bagi semua pemangku kepentingan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, serta masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan solusi inovatif, seperti sekolah nonformal, pembelajaran jarak jauh, dan program afirmasi bagi kelompok marginal. Selain itu, penguatan data dan pemantauan berbasis wilayah juga diperlukan agar intervensi dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Harapan ke Depan
Fajar Riza Ul Haq menyampaikan bahwa upaya penanganan ATS memerlukan komitmen bersama. Dengan data yang akurat, langkah-langkah strategis dapat disusun untuk memastikan setiap anak Indonesia tetap mendapat hak pendidikannya. Ia menekankan bahwa penurunan angka ATS yang signifikan harus menjadi prioritas dalam pembangunan pendidikan nasional.
Ke depan, pemerintah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi di lapangan. Ketersediaan data terbaru dari Susenas BPS dan sumber lainnya dapat membantu memetakan daerah-daerah dengan konsentrasi ATS tinggi, sehingga program penanganan dapat difokuskan pada area yang paling membutuhkan.



