MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan Paling Lambat 2028
MK: Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan Paling Lambat 2028

Putusan MK: Anggaran MBG Bukan Bagian Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada tahun 2028. Putusan ini dibacakan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan. Program ini dinilai tidak termasuk dalam operasional penyelenggaraan pendidikan yang menjadi prioritas alokasi dana wajib 20 persen APBN. "Di mana tidak adanya komponen tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan tidak dapat berjalan optimal atau tidak operasional secara berkelanjutan," ujar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Alasan MK Memisahkan Anggaran MBG

MK menilai bahwa memasukkan MBG ke dalam pos pendidikan berpotensi mengurangi porsi dana yang seharusnya dialokasikan untuk komponen inti pendidikan, seperti peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, dan evaluasi. Program MBG membutuhkan anggaran besar, sementara konstitusi mewajibkan alokasi pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain itu, tujuan MBG tidak terbatas pada pendidikan, tetapi juga mencakup penanganan stunting dan masalah kesehatan akibat ketidakmerataan gizi. MK berpandangan bahwa program dengan tujuan luas ini seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri. "Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya... merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN," tegas hakim konstitusi.

Masa Transisi Dua Tahun

Meskipun memerintahkan pemisahan, MK memberikan masa transisi dua tahun. Anggaran MBG dalam APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional. Pemerintah dan DPR diberi waktu hingga APBN 2028 untuk menyesuaikan struktur anggaran. "APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI," ujar Hakim MK.

MK menilai masa transisi diperlukan agar penyusunan APBN tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan program yang berjalan. Pemisahan paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

Respons Pemerintah

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati putusan MK. Ia mengaku belum menerima salinan resmi karena sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah. "Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah putusan, tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan putusan tersebut," kata Prasetyo di Kereta Nusantara Explorer pada Kamis, 30 Juli 2026.

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah akan mempelajari isi putusan sebelum mengambil langkah lanjutan, dan pembahasan anggaran juga melibatkan DPR.

Proses Sidang Uji Materi

Perkara ini bermula dari permohonan yang diajukan pada 3 Februari 2026 dan teregistrasi sebagai perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana digelar 12 Februari, dilanjutkan dengan pemeriksaan perbaikan pada 25 Februari. MK mendengarkan keterangan DPR dan Presiden pada 11 Maret dan 14 April, serta keterangan ahli dan saksi pada 28 April, 15 Juni, 23 Juni, dan 1 Juli 2026.

Putusan ini membuka babak baru dalam perencanaan anggaran pendidikan dan program prioritas pemerintah. Ke depan, pemerintah harus menyiapkan skema pembiayaan mandiri untuk MBG di luar pos pendidikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga