Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Modus Pemerasan dengan Akses Informasi KPK
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Lilik yang berlatar belakang anggota LSM memanfaatkan posisi anaknya di KPK untuk memperoleh akses informasi penanganan perkara. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk mendekati dan memeras Bupati Anom.
"LBS [Lilik Budi Suprianto] background-nya LSM. Dia memanfaatkan anaknya [Dias] untuk mungkin bisa memperoleh akses informasi penanganan perkara di KPK," ujar Taufik.
Salah satu informasi yang diberikan Lilik kepada Anom adalah adanya perkara dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang sedang diselidiki KPK. Atas dasar keyakinan bahwa Lilik bisa mengurus perkara tersebut, Anom memberikan sejumlah uang.
Barang Bukti Rp1,2 Miliar dalam Tas Biru
Dari hasil pemeriksaan awal dan barang bukti elektronik, tim penyidik menemukan fakta bahwa Lilik sering mengirim uang kepada Dias. Khusus dalam OTT kali ini, uang sebesar Rp1,2 miliar ditemukan dalam sebuah tas biru yang belum sempat dibagikan.
"Yang bersangkutan [Dias] sering menerima aliran uang dari bapaknya. Khusus yang kemarin, Rp1,2 miliar, masih ada dalam kotak tas warna biru. Itu diamankan belum sempat dibagikan," kata Taufik.
Ia menambahkan, "Dalam pemeriksaan tadi kita menemukan fakta ada aliran uang terkait dengan waktu-waktu sebelum saat ini. Kita akan pelajari dalam proses berikutnya."
Empat Tersangka Ditahan 20 Hari
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayahnya Lilik Budi Suprianto. Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.
Peran Staf Administrasi yang Dekat dengan Pimpinan KPK
Dias sehari-hari kerap terlihat mendampingi aktivitas pimpinan KPK, sementara ayahnya aktif di LSM. Kombinasi ini dimanfaatkan untuk meyakinkan kepala daerah bahwa mereka memiliki akses dan pengaruh di lembaga antikorupsi. "Sehingga bupati ini merasa bahwa ini bisa dipercaya informasinya karena yang bersangkutan, LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan perkara-perkara di Pemalang," ungkap Taufik.
KPK terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau praktik serupa di daerah lain. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat integritas internal KPK.



