KPK: Staf Admin Bocorkan Data, Ayahnya Peras Bupati Pemalang Rp 1,9 M
Staf Admin KPK Bocor Data, Ayah Peras Bupati Pemalang

Staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Budi Dias Oktavianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Setya yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri itu langsung ditahan pada rilis kasus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). KPK mengungkapkan bahwa benang merah kasus pemerasan ini terletak pada peran ayah Setya, Lilik Budi Suprianto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Peran Ayah dan Anak dalam Pemerasan

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Setya membocorkan informasi perkara yang sedang dalam tahap penyelidikan di KPK kepada ayahnya, Lilik. Informasi itu terkait dengan dugaan suap proyek dan jabatan di Kabupaten Pemalang. “Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Taufik di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Lilik, yang berlatar belakang sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), memanfaatkan informasi tersebut untuk memeras Bupati Anom. Ia mengiming-imingi Anom bahwa ia bisa mengurus perkara di KPK berkat anaknya yang bertugas di sana. “Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati,” ungkap Taufik. Lilik juga menunjukkan dokumen administrasi KPK yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang untuk meyakinkan Anom.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Pengumpulan Uang dan Pertemuan

Akibat pemerasan itu, Bupati Anom memeras bawahannya melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris (GHA), yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,9 miliar. “Bupati ini dalam konteks pemerasannya itu karena dia ada kebutuhan yang cepet ada kebutuhan yang saat itu juga dia harus siapkan uangnya,” jelas Taufik. Dari jumlah tersebut, Rp 1,2 miliar disetorkan langsung ke Lilik. Awalnya, Lilik meminta Rp 2 miliar, namun Anom hanya mampu menyetorkan Rp 1,2 miliar.

KPK mengungkapkan bahwa Anom, GHA, dan Lilik mengadakan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang untuk mentransfer uang. “Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” sebut Taufik. Uang Rp 1,2 miliar yang disetorkan ditemukan dalam kondisi utuh di dalam tas biru saat OTT, sehingga belum sempat dibagi-bagi.

Kebocoran Informasi dan Aliran Uang ke Staf

KPK juga mendapati bahwa Setya sering menerima aliran uang dari ayahnya, meskipun untuk kasus Pemalang ini belum ada pembagian. “Bahwa yang bersangkutan memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya,” kata Taufik. Bukti aliran uang ditemukan dari sejumlah barang bukti elektronik yang diamankan KPK. KPK kini mendalami apakah ada pengurusan perkara lain yang dilakukan oleh Setya. “Apakah nanti itu ada pengurusan-pengurusan perkara lain ya itu kan jadi proses pengembangan di penyidikan yang berjalan,” tambahnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa Setya adalah staf administrasi KPK yang merupakan perbantuan dari Polri. “Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti. “Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” tambah Budi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

KPK Perketat Sistem Keamanan Dokumen

Menanggapi kasus ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa peristiwa tersebut menjadi introspeksi bagi lembaganya. “Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali,” kata Setyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Ia mengakui bahwa kasus ini berdampak terhadap moral dan kinerja internal KPK. “Permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban,” ucapnya.

Sebagai langkah perbaikan, KPK akan memperketat sistem pengamanan dokumen dan informasi, terutama dalam proses distribusi dokumen dari penyelidik hingga ke pimpinan. Akses terhadap dokumen akan dibatasi hanya untuk pihak yang berkepentingan. “Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu,” ujar Setyo. Selain itu, KPK akan menerapkan sistem pencatatan (log) akses terhadap dokumen, termasuk siapa yang membuka, kapan, dan berapa lama. “Kalaupun misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan, siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ,” tutupnya.

KPK juga menegaskan bahwa oknum pegawainya akan diproses secara pidana dan etik. Dewas KPK dan Inspektorat akan dilibatkan dalam sanksi etik. Sementara itu, untuk tersangka lainnya, yaitu Lilik dan Haris, proses hukum berjalan sesuai ketentuan.