Eks Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pakan satwa yang merugikan negara sebesar Rp 10,2 miliar. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi penyimpangan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Pernyataan Tegas Wali Kota
“Ini berarti kita hari ini menunjukkan bahwa sing seperti yang selalu saya sampaikan, sing salah ya seleh (yang salah ya turun),” kata Eri kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Rabu (22/7/2026), seperti dilansir detikJatim. Pernyataan itu menegaskan komitmennya untuk membersihkan tata kelola di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk di badan usaha milik daerah seperti KBS.
Eri mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mencium adanya kejanggalan sejak audit tahun 2024. Temuan awal menunjukkan sekitar Rp 8 miliar dana yang tidak wajar, yang kemudian menjadi dasar pemeriksaan oleh Kejati Jatim. “Dari audit itulah ada ditemukan ada uang sekitar Rp 8 miliar yang tidak wajar. Sehingga itulah yang ada dalam pemeriksaan Kejati. Mungkin bisa ditanyakan di dalam KBS ya untuk rinciannya,” ujarnya.
Audit Independen dan Temuan Awal
Wali Kota menjelaskan bahwa setiap tahun KBS menjalani audit rutin. Namun, pada tahun 2024, kecurigaan meningkat sehingga dilakukan audit oleh tim independen di bawah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Dari audit itu maka ditemukan lah hal ini. Sama seperti PD Pasar. PD Pasar saya juga meminta audit independen yang direkomendasikan oleh BPK,” tuturnya.
Eri juga menyebut bahwa laporan keuangan yang bermasalah itu sudah berlangsung sejak era kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Tri Rismaharini. “Ada di dalam kas laporan tapi tidak ada uangnya mulai zaman Bu Risma sampai dengan ini ya kita buka semuanya. Sehingga apa, Tidak ada syak wasangka prosesnya dan ternyata informasinya ada sampai sekitar Rp 10 miliar,” jelasnya.
Dukungan Penuh untuk Proses Hukum
Pemerintah Kota Surabaya menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jatim. Eri menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi. “Sing salah ya seleh,” tegasnya. Kasus ini menjadi salah satu langkah serius Pemkot Surabaya dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMD.
Choirul Anwar sendiri dikabarkan akan mengajukan penangguhan penahanan, namun proses hukum tetap berjalan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana perawatan satwa di kebun binatang ikonik Surabaya tersebut.



