Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal keberadaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung menyebut Febrie masih berada di Indonesia dan tidak pergi ke luar negeri.
"Terkait dengan yang disampaikan, terkait inisial FA itu yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Senin (13/7/2026).
Dia mengatakan Febrie tidak pergi ke luar negeri. "Tidak ke luar negeri, dan kooperatif dan dalam pantauan penyidik," ujarnya.
Febrie Adriansyah Tersangka Suap dan Gratifikasi
Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia dijerat bersama Don Ritto. Kasus ini awalnya ditangani Polri, yang telah melakukan penggeledahan di 12 titik mulai dari Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Polisi menyita uang tunai sekitar Rp 500 miliar lebih dalam berbagai pecahan mata uang hingga emas 74 kg.
Penyerahan Kasus ke Kejagung
Belakangan, Polri menyerahkan kasus Febrie Adriansyah untuk ditangani Kejagung. Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi: sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu juga disupervisi KPK serta diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus yang menyeret aparat penegak hukum (APH) itu berkaitan dengan oknum, bukan institusi.
"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal ketat agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antarinstitusi selama pengusutan kasus ini berjalan.
"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.



