Titiek Soeharto Pertanyakan Permenhut Terbit Saat Menteri Umrah
Titiek Soeharto Pertanyakan Permenhut Terbit Saat Menteri Umrah

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto, yang akrab disapa Titiek Soeharto, melontarkan kritik tajam terhadap Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan. Peraturan tersebut ditandatangani pada 13 Juli 2026, namun Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diketahui telah berangkat umrah sejak 11 Juli 2026.

Rapat Kerja DPR dengan Kemenhut

Pernyataan Titiek disampaikan dalam rapat kerja bersama Kemenhut di DPR pada Selasa, 14 Juli 2026. Rapat tersebut tidak dihadiri oleh Menteri Raja Juli Antoni secara langsung. Dalam rapat itu, Titiek mempertanyakan keabsahan penandatanganan Permenhut yang dilakukan saat menteri sedang menjalankan ibadah umrah.

"Terkait dengan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026, kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali. Menterinya pergi tanggal 11 (Juli), kok bisa menandatangani Permen tanggal 13, tanggal 13 apa nih, Juli kan? 13 Juli kan? Kemarin kan tanda tangannya? Kok bisa kayak gini, apa yang terjadi ini?" tanya Titiek seperti dikutip pada Kamis (16/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kritik Terhadap Penandatanganan

Menurut Titiek, tindakan tersebut tidak hanya ceroboh tetapi juga berpotensi menjerumuskan Menteri Raja Juli dan melanggar aturan administrasi. Ia menekankan pentingnya koordinasi internal agar tidak terjadi kesalahan serupa. "Mbok kompak gitu loh jangan, satu, bisa menjerumuskan menterinya sendiri, kemudian ini kan nyalahin aturan, tanda tangan ditandatangani basah lagi, coba deh di ini lagi ya, gimana ceritanya," ujarnya.

Titiek menyoroti bahwa tanda tangan yang dibubuhkan adalah tanda tangan basah, bukan elektronik, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana mungkin menteri yang sedang berada di luar negeri bisa menandatangani dokumen secara fisik.

Penjelasan Wakil Menteri Kehutanan

Menjawab pertanyaan tersebut, Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa Kemenhut memiliki mekanisme tanda tangan elektronik yang sah secara hukum. "Memang mekanisme di kami ada tanda tangan elektronik Bu. (Tanda tangan) basah, izin prinsipnya gini Ibu Ketua, intinya itu bisa kita hold ya, untuk kemudian ada pengkajian kembali. Jadi mohon arahan dari Ibu," jawab dia.

Pernyataan Wamenhut ini mengindikasikan bahwa meskipun secara fisik menteri tidak berada di tempat, penandatanganan dapat dilakukan secara elektronik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, Titiek tetap mempertanyakan konsistensi dan transparansi proses tersebut.

Implikasi dan Tindak Lanjut

Persoalan ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola administrasi di lingkungan kementerian. Komisi IV DPR berencana untuk mendalami lebih lanjut mekanisme penandatanganan peraturan di Kemenhut, termasuk memastikan bahwa setiap peraturan yang diterbitkan telah melalui prosedur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat kerja tersebut juga membahas berbagai isu lain terkait kehutanan, termasuk perdagangan karbon dan pengelolaan hutan oleh masyarakat adat. Namun, polemik Permenhut ini menjadi perhatian utama karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan administrasi negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga