Seorang wanita berusia 21 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dan dua orang pamannya. Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial viral, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut telah berlangsung selama sembilan tahun, sejak korban berusia 13 tahun.
Korban Dievakuasi ke Rumah Aman
Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa korban telah dievakuasi ke rumah aman untuk sementara waktu guna mendapatkan perlindungan. Pendampingan terhadap korban juga telah dilakukan oleh pihak terkait. Kasus ini telah dilaporkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti.
Polisi Masih Selidiki Kasus
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan. "Masih dalam penyelidikan," ujar AKP Aliyani kepada detikNews pada Kamis (16/7/2026).
Aliyani menambahkan bahwa laporan korban sudah diterima oleh penyidik. Saat ini, proses pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan. "Iya betul (laporan diterima dan sedang pemeriksaan saksi-saksi)," tuturnya.
Terduga Pelaku Masih Diburu
Sementara itu, terduga pelaku dalam kasus ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. "Belum (diperiksa), masih dalam pengejaran," pungkas AKP Aliyani.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga di Indonesia. Masyarakat berharap polisi segera menangkap para pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.



