Begal di Serang Lempar Pohon Pisang ke Pedagang Sayur, Raup Rp800 Ribu
Begal Serang Lempar Pohon Pisang ke Pedagang Sayur, Raup Rp800 Ribu

Dua pria berinisial AC (41) dan BU (48) nekat membegal seorang pedagang sayur keliling bernama Lina (43) di Padarincang, Kabupaten Serang. Pelaku menjatuhkan korban dari sepeda motor menggunakan lemparan pohon pisang, lalu merampas uang dan ponsel korban. Peristiwa terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kebon Sedan saat korban hendak berangkat berdagang.

Modus Operandi: Mengintai Korban Selama Tiga Hari

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah memantau rutinitas korban selama tiga hari sebelum beraksi. Mereka bersembunyi di semak-semak dan melemparkan sebatang pohon pisang ke arah sepeda motor korban saat melintas. Akibat lemparan tersebut, korban terjatuh dan sempat memohon agar tidak dibunuh.

"Kedua pelaku sudah memantau rutinitas korban selama tiga hari," kata Angga pada Kamis, 16 Juli 2026. Korban kemudian menyerahkan tasnya, tetapi melakukan perlawanan saat pelaku mencoba merampas ponsel miliknya. "Ketika pelaku hendak merampas ponsel, korban sempat melawan, namun pelaku AC langsung membekapnya sebelum akhirnya kabur ke area perkebunan," jelas Angga.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku

Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota dan Polsek Padarincang melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Polisi berhasil mengungkap kasus ini pada Sabtu, 11 Juli 2026, dengan menangkap BU terlebih dahulu di sebuah rumah di kawasan Padarincang, kemudian mengamankan AC di wilayah yang sama. Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polresta Serang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.

Motif Ekonomi dan Kerugian Korban

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku nekat melakukan pembegalan karena terimpit masalah ekonomi akibat tidak memiliki pekerjaan. Korban melaporkan kehilangan ponsel serta uang tunai sebesar Rp 3 juta. Namun, kedua pelaku berdalih hanya mendapatkan uang Rp 800 ribu yang langsung dibagi dua. "Kini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Angga.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas di pagi hari di lokasi sepi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga