Revisi UU Perfilman: Momentum Penataan Ulang Ekosistem Film Nasional
Revisi UU Perfilman: Momentum Tata Ulang Ekosistem Film

Revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yang tengah disiapkan Kementerian Kebudayaan dinilai sebagai momentum krusial untuk menata ulang masa depan perfilman Indonesia. Selama ini, diskusi publik lebih banyak berfokus pada isu sensor, klasifikasi usia, kuota layar, dan insentif produksi. Namun, persoalan yang lebih mendasar adalah belum hadirnya lembaga yang mampu mengelola ekosistem perfilman nasional secara berkelanjutan.

Desain BPI yang Belum Optimal

Persoalan tersebut telah terlihat sejak awal pada desain Badan Perfilman Indonesia (BPI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009. BPI yang dibentuk sebagai lembaga pengelola perfilman nasional dinilai belum berfungsi efektif. Menurut pengamat perfilman, lembaga ini tidak memiliki kewenangan yang cukup kuat dan sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara optimal.

Fokus Revisi: Lembaga Pengelola Berkelanjutan

Dalam revisi UU ini, pemerintah diharapkan tidak hanya menyoroti aspek sensor atau kuota layar, tetapi juga membangun struktur kelembagaan yang kokoh. Kementerian Kebudayaan menyatakan bahwa pembentukan lembaga pengelola perfilman yang mandiri dan profesional menjadi prioritas. Lembaga ini nantinya akan bertanggung jawab atas pengembangan ekosistem film secara holistik, mulai dari produksi, distribusi, hingga apresiasi publik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Kami ingin memastikan bahwa revisi ini tidak hanya mengubah pasal-pasal teknis, tetapi juga menciptakan fondasi kelembagaan yang kuat untuk industri perfilman ke depan,” ujar pejabat Kementerian Kebudayaan yang enggan disebutkan namanya.

Dampak bagi Industri Film Nasional

Jika revisi UU berhasil menghadirkan lembaga yang efektif, dampaknya akan signifikan bagi industri film nasional. Saat ini, produksi film Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, seperti pembiayaan yang terbatas, distribusi yang tidak merata, dan minimnya apresiasi terhadap film lokal. Dengan adanya lembaga pengelola yang berkelanjutan, diharapkan ekosistem film dapat tumbuh lebih sehat dan kompetitif.

Data dari Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, jumlah produksi film nasional mencapai 150 judul, namun hanya 60% yang berhasil tayang di bioskop. Angka ini menunjukkan perlunya intervensi kebijakan yang lebih terstruktur.

Sensor dan Kuota Layar: Isu Teknis yang Tak Terpisahkan

Meskipun fokus utama revisi adalah kelembagaan, isu sensor dan kuota layar tetap menjadi perhatian. Banyak sineas mengeluhkan proses sensor yang tidak transparan dan kuota layar yang belum berpihak pada film nasional. Revisi UU diharapkan dapat menyederhanakan prosedur sensor dan memperkuat kuota layar untuk film Indonesia, tanpa mengabaikan kebebasan berekspresi.

“Sensor yang ketat seringkali menghambat kreativitas. Kami berharap revisi ini bisa memberikan ruang yang lebih longgar bagi sineas untuk berkarya,” ujar seorang sutradara film independen yang menolak disebutkan namanya.

Langkah Selanjutnya

Kementerian Kebudayaan menargetkan revisi UU Perfilman selesai pada akhir tahun 2024. Proses pembahasan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, akademisi, dan masyarakat sipil. Dengan demikian, diharapkan hasil revisi dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan membawa perfilman Indonesia ke arah yang lebih baik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga