Open Trip Kena Blacklist 2 Tahun Gegara Tak Sewa Porter Lokal di Gunung Lawu
Open Trip Kena Blacklist 2 Tahun Tak Sewa Porter di Lawu

Penyelenggara jasa open trip, Shohibul Alam, bersama tiga krunya—Firmandeka, Bimbo Satria, dan Fidi Amrullah—resmi masuk daftar hitam (blacklist) dan dicekal selama dua tahun dari seluruh jalur pendakian Gunung Lawu. Sanksi ini dijatuhkan oleh Pengelola Jalur Pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho setelah serangkaian pelanggaran terhadap regulasi pendakian, termasuk tidak menggunakan porter lokal.

Kronologi Pelanggaran

Peristiwa terjadi pada 11-12 Juli 2026, ketika rombongan open trip Shohibul Alam yang berjumlah 20 orang mendaki Gunung Lawu (3.265 mdpl) melalui Candi Cetho, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kepala Bidang Operasional dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Karanganyar, Titin Riyadiningsih, mengungkapkan bahwa rombongan tersebut tidak menggunakan jasa porter lokal, melanggar ketentuan yang berlaku.

"Kejadiannya (pendakiannya) pada tanggal 11-12. Sementara, video dibuat pada tanggal 12," kata Titin, Rabu (15/7) dikutip dari detikJateng. Video yang memperlihatkan tiga kru open trip tersebut kemudian viral di media sosial.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelanggaran Berulang

Titin menambahkan bahwa penyelenggara open trip ini sebelumnya sudah dua kali mendapat teguran karena membuka layanan tanpa porter lokal dan tanpa konfirmasi resmi kepada pihak pengelola. Pelanggaran tersebut berdampak pada gangguan antrean jalur turun serta tertinggalnya rombongan pendaki lain.

"Kami menegaskan bahwa keselamatan dan ketertiban jalur pendakian adalah prioritas utama. Setiap penyelenggara open trip wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk membawa porter lokal, melakukan konfirmasi resmi, serta memastikan kejelasan penanggung jawab rombongan," ujar Titin. "Pelanggaran berulang seperti ini tidak dapat ditoleransi."

Masalah Administrasi dan Konflik di Base Camp

Pelanggaran semakin parah ketika rombongan membawa tiga formulir pendaftaran sekaligus, menyebabkan kendala pada proses absensi turun. Rombongan tidak dapat turun secara lengkap karena harus menunggu seluruh anggota berkumpul. Identitas ketua rombongan pun tidak diketahui oleh anggota maupun nomor pengambilan identitas yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara. Situasi ini memicu konflik di area registrasi (base camp).

Sanksi dan Surat Pernyataan

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Shohibul Alam bersama Firmandeka membuat dan menandatangani surat pernyataan pengakuan kesalahan secara sadar, bermeterai, yang menyatakan kesediaan menerima sanksi. Pengelola kemudian menjatuhkan sanksi blacklist selama dua tahun kepada Shohibul Alam beserta tiga krunya.

"Pengelola Jalur Pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho menjatuhkan sanksi blacklist selama 2 tahun kepada penyelenggara open trip pendakian atas nama Shohibul Alam beserta tiga anggota crew-nya, yaitu Firmandeka, Bimbo Satria, dan Fidi Amrullah, menyusul serangkaian pelanggaran terhadap regulasi pendakian yang berlaku," tulis Titin dalam siaran pers sebelumnya.

Dengan sanksi ini, Shohibul Alam dan rombongannya dilarang melakukan pendakian dan/atau menyelenggarakan jasa open trip di seluruh jalur pendakian Gunung Lawu selama dua tahun ke depan. Pengelola juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh petugas registrasi di setiap jalur pendakian terkait status blacklist tersebut.

Imbauan dan Latar Belakang Gunung Lawu

Pihak pengelola mengimbau seluruh penyelenggara open trip dan pendaki untuk mematuhi regulasi pendakian demi menjaga keselamatan bersama serta kelestarian jalur pendakian Gunung Lawu. Gunung Lawu, yang mencakup wilayah Karanganyar, Magetan, dan Ngawi di Jawa Timur, terkenal dengan pesona alam dan nilai spiritual—terutama di kalangan kejawen. Gunung ini memiliki tiga puncak utama: Hargo Dumilah (tertinggi), Hargo Dalem, dan Hargo Dumilin.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga