Peradi Profesional Dorong Antisipasi Hubungan Hukum Lintas Negara di RUU HPI
Peradi Profesional Dorong Antisipasi Hubungan Hukum Lintas Negara

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) yang dipimpin oleh Harris Arthur Hedar memberikan masukan strategis dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (12/7/2026).

Pentingnya Regulasi Adaptif untuk Hubungan Hukum Lintas Negara

Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, menekankan perlunya antisipasi terhadap hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks. Ia juga menyoroti pentingnya regulasi yang adaptif, khususnya terkait hubungan hukum berbasis teknologi. “Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global. Oleh sebab itu Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” ujar Prof. Harris dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

PERADI Profesional menyambut baik inisiatif DPR RI dalam merancang RUU HPI sebagai pilar penyusunan sistem hukum nasional. “Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan Pancasila UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia,” lanjutnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Persoalan Hukum Perdata Internasional yang Tersebar Sporadis

Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) ini mengakui bahwa selama ini berbagai persoalan hukum perdata internasional masih tersebar secara sporadis dalam ragam ketentuan, yurisprudensi, hingga praktik peradilan. Kondisi ini sering memicu ketidakpastian hukum, khususnya terkait kompetensi keadilan, pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusannya.

“Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim Peradi Profesional, dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan,” pungkas Prof. Harris.

Rekomendasi Rinci dari Peradi Profesional

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, menyampaikan sejumlah rekomendasi rinci terkait penyusunan RUU HPI.

Perluasan Ruang Lingkup UU HPI

Pertama, terkait perluasan ruang lingkup UU HPI guna mengakomodasi praktik hukum di masa mendatang. “Rekomendasi kami adalah ingin memperluas ruang lingkup UU HPI, agar mengakomodasi praktik hukum yang berkembang di masa depan. Konkritnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan,” tegas Yuhelson.

Penegasan Choice of Law, Choice of Forum, dan Yurisdiksi

Kedua, perlunya penegasan antara choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia demi terwujudnya kepastian hukum. “Kami merekomendasikan agar parameter tersebut mencakup adanya kaidah dalam UU tersebut, Pancasila, UUD 1945, atau hukum yang memaksa, hak konstitusional warga negara, dan kepentingan nasional,” tuturnya.

Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing

Ketiga, tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing yang dinilai belum diatur rinci dalam naskah akademik maupun RUU. “Untuk itu rekomendasi kami, kalau bisa diatur secara rinci tentang persyaratan, tata cara, dan jangka waktu pemeriksaan, serta ruang lingkup penilaian hakim dan alasan penolakan atas putusan pengadilan asing,” jelas Yuhelson.

Kerjasama Peradilan Internasional

Keempat, menyangkut kerjasama peradilan internasional. PERADI Profesional menilai ketentuan bantuan dari otoritas asing yang ada saat ini masih terlalu umum. “Pandangan dari Peradi Profesional, praktik ini membutuhkan prosedur yang jelas, mengenai pertukaran informasi, alat bukti, maupun pemeriksaan saksi. Ini adalah hal-hal konkrit dan praktis yang kami alami dan semoga bisa diakomodir di dalam RUU HPI. Untuk itu di dalam rekomendasi yang kami sampaikan, ingin menambahkan mengenai pengaturan mekanisme kerjasama pengadilan lintas negara beserta hukum pelaksanaannya,” ungkapnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Harmonisasi Regulasi dengan Perundang-undangan Nasional

Kelima, keharusan harmonisasi regulasi dengan berbagai perundang-undangan nasional, mengingat HPI terkait erat dengan aturan-aturan sektoral lainnya. “Untuk itu, kami merekomendasikan harmonisasi dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Penyelesaian Sengketa maupun UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan. Karena UU ini lah yang menjadi kaitan pelaksanaan HPI,” beber Yuhelson.

Harmonisasi dengan Konvensi Internasional

Keenam, harmonisasi dengan konvensi internasional yang menurutnya krusial untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia. “Rekomendasi kami adalah penerapan hukum internasional tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum nasional dan tetap berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945,” katanya.

Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum

Terakhir, Yuhelson menekankan urgensi penguatan kapasitas aparat penegak hukum (APH) yang dinilai luput dari naskah RUU. “Untuk itu pandangan kami, keberhasilan dari implementasi perundang-undangan sangat bergantung pada kompetensi dari hakim, advokat, panitera, notaris, dan profesi-profesi hukum lainnya,” tandasnya.