Barantin, BPJPH, dan Kementan Musnahkan 312 Ton MBM Berporcine
Musnahkan 312 Ton MBM Berporcine, Tiga Lembaga Bertindak

Badan Karantina Indonesia (Barantin), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Kementerian Pertanian (Kementan) secara bersama-sama memusnahkan 312 ton meat bone meal (MBM) atau tepung daging dan tulang asal Brasil yang terbukti mengandung porcine (unsur babi). Pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (22/7). Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pangan, kesehatan hewan, dan perlindungan produk halal bagi masyarakat.

Pemusnahan Massal MBM Berporcine

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Kepala Barantin Abdul Kadir Karding, dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda. Dalam sambutannya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengapresiasi langkah cepat Barantin dan Kementan. Menurut dia, kolaborasi antarlembaga menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Haikal mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan produk tersebut telah dilengkapi sertifikat halal dan bahkan mencantumkan label free from pork pada kemasannya. Namun, hasil uji laboratorium justru menemukan kandungan porcine. "Mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian atas nama Badan Halal dan perlindungan konsumen Republik Indonesia. Kementan dengan sangat cepat menutup mencabut izinnya dan Barantin juga dengan sangat cepat mengantisipasi di semua titik bahkan sebelumnya di Makassar dan Lampung," ujar Haikal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kejutan Sertifikat Halal Palsu

Haikal menegaskan bahwa temuan ini merupakan kejahatan yang disengaja. "Ketika kami periksa dokumennya ternyata ada sertifikasi halal dan kita saksikan tadi karungnya itu tertera free from pork, berarti ini sebuah kejahatan yang disengaja dan catatan kami ini pelanggaran yang serius, eksportirnya harus saya sebut Faros dari Brazil," tegasnya. Ia menyebut eksportir produk tersebut adalah Faros Industria De Farinha De Ossos LTDA asal Brasil. Sementara berdasarkan penelusuran, importir MBM tersebut merupakan PT FKS Multi Agro Tbk.

Haikal menegaskan tindakan tegas pemerintah merupakan amanat konstitusi untuk melindungi masyarakat serta memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku. "Pesan kami taatlah kepada aturan dan regulasi yang ada, dan kita lakukan ini atas nama undang-undang Dasar 1945, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan tindakan ini juga bentuk nyata bahwa kita berkolaborasi dengan sangat baik, kolaborasi ini akan kita jaga terus," katanya.

Sanksi Tegas dan Langkah Pencegahan

Sementara itu, Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan MBM umumnya digunakan sebagai bahan baku campuran pakan ternak. Karena itu, produk yang masuk ke Indonesia harus dipastikan aman, bebas penyakit, dan memenuhi ketentuan kehalalan. "Kalau pakan unggas prinsipnya itu dia harus bebas dari penyakit, dia harus sehat, dia harus aman, dan berarti juga harus halal. Itu prinsip dasarnya," ungkap Karding. Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Pertanian Pasal 25F Tahun 2019, yang menyatakan bahwa tidak boleh bahan pakan yang masuk ke Indonesia mengandung babi.

"Kita bersyukur bahwa hari ini kami ingin menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah, tidak boleh lengah terhadap dua hal ini. Yang pertama tidak boleh pembawa itu atau materi itu membawa penyakit apakah itu hama, apakah itu penyakit dan yang kedua dia harus halal, harus halal," paparnya. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan, dan pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan. "Ini kan sebenarnya ini sertifikat halalnya dari Brasil sudah ada, ada sertifikat kesehatannya, artinya sebenarnya halalnya juga sudah ada, artinya sebenarnya itu tidak boleh ada campuran porcine-nya," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan pihaknya langsung menjatuhkan sanksi administratif setelah hasil laboratorium memastikan adanya kandungan porcine. Kementan mencabut izin satu perusahaan yang terkait dengan produk yang dimusnahkan serta membekukan sementara empat unit usaha sambil menunggu penjelasan dari otoritas Brasil mengenai jaminan tidak tercampurnya porcine dalam produk MBM. "Ya, yang kita bekukan, kita cabut izinnya itu satu perusahaan yang hari ini kita musnahkan, termasuk ada empat unit usaha yang kita bekukan sementara untuk mendapatkan penjelasan dari otoritas di negara Brazil terkait dengan jaminan tidak tercampurnya porcine dalam produk MBM ini," jelas Agung.

Sebagai langkah pencegahan, Kementan telah mengirimkan surat kepada 11 negara pemasok MBM ke Indonesia agar setiap pengiriman produk dilengkapi hasil pengujian PCR selain sertifikat kesehatan. "Untuk mencegah terulangnya kasus seperti sini kami sudah bersurat ke-11 negara yang selama ini mensuplai MBM, untuk menyertakan pengujian PCR di samping health sertifikat yang menyertai produk yang akan diekspor ke Indonesia," tandasnya. Ia menegaskan bahwa pasokan MBM ke Indonesia untuk industri pakan ternak tidak akan terganggu.

Dengan pemusnahan ini, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan kehalalan dan keamanan pangan. Kolaborasi antara Barantin, BPJPH, dan Kementan diharapkan terus berlanjut untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak sesuai ketentuan.