Mendagri Buka Peluang Revisi PP Gaji Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Aturan yang mengatur gaji kepala daerah itu saat ini sudah berusia 26 tahun. Tito mengungkapkan hal itu usai rapat bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Revisi Terkait Kinerja dan PAD
Tito menjelaskan bahwa dalam PP 109/2000 terdapat komponen biaya penunjang operasional (BPO) yang dihubungkan dengan pendapatan asli daerah (PAD). "Jadi di dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah/wakil kepala daerah itu, itu ada namanya komponen BPO, biaya penunjang operasional. Itu diatur di sana. Nah, ini dikaitkan dengan PAD," kata Tito.
Menurut mantan Kapolri tersebut, penyesuaian hak keuangan kepala daerah tidak bisa diberikan begitu saja. Besaran tambahan harus dikaitkan dengan capaian kinerja kepala daerah. "Kurs juga akan berbeda ya, sehingga kalau seandainya disesuaikan maka harus dikaitkan dengan satu, kinerja. Kinerja harus baik, ada tujuh indikator yang utama," jelasnya.
Dorong Inovasi Tanpa Membebani Masyarakat
Tito menambahkan bahwa penyesuaian perlu dikaitkan dengan PAD agar kepala daerah memiliki dorongan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui inovasi tanpa membebani masyarakat. "Jadi kalau seandainya apa, ada semacam belanja operasional dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan tapi juga masyarakat diuntungkan," ujarnya. Lebih lanjut, ia mengatakan peningkatan PAD akan berdampak pada bertambahnya APBD yang dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Usulan dari APKASI
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sebelumnya mengusulkan penyesuaian gaji atau hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi menilai regulasi yang ada sudah tidak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang terus bertambah. "Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," kata Bursah dalam rapat Komisi II DPR, Kamis (30/7/2026).
Langkah Selanjutnya
Tito menegaskan bahwa PP 109/2000 memang sudah waktunya dikaji. Ia mengatakan nantinya akan dibentuk tim di tingkat pemerintah untuk membahas revisi tersebut. "Iya, kalau kita karena kita lihat ini tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda ya. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," paparnya.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan kepala daerah dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan PAD, yang pada akhirnya bermanfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.



