Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) mengumumkan pemangkasan masa tunggu haji reguler dari rata-rata 40 tahun menjadi 26 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari inovasi penyelenggaraan ibadah haji yang juga mencakup penurunan biaya dan digitalisasi layanan.
Masa Tunggu Haji Berkurang Drastis
Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI, Kurnia Ramadhana, menyatakan bahwa penataan alokasi kuota haji yang lebih berkeadilan menjadi kunci pemangkasan masa tunggu. Presiden Prabowo Subianto menargetkan masa tunggu dapat dipersingkat lebih lanjut. "Presiden Prabowo berharap masa tunggu ini dapat dipersingkat lagi, agar semakin banyak jemaah haji Indonesia yang dapat segera berangkat ke Tanah Suci," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Biaya Haji Turun Rp2 Juta
Pemerintah juga berhasil menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari Rp89,41 juta menjadi Rp87,40 juta per jemaah, turun sekitar Rp2 juta. Dari jumlah tersebut, jemaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.193.806, sedangkan sisanya sekitar Rp33,2 juta ditanggung dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kurnia menegaskan penurunan biaya tidak mengurangi kualitas layanan.
Inovasi Operasional dan Digitalisasi
Untuk pertama kalinya, pemerintah menghadirkan Embarkasi Yogyakarta tanpa asrama haji serta menambah Embarkasi Makassar yang melayani program fast track guna mempercepat proses keimigrasian. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi petugas haji dengan kurikulum mencakup kesiapan fisik dan mental, kompetensi pelayanan, kerja sama tim, serta fikih haji dan bahasa Arab.
Persiapan haji tahun ini diselesaikan lebih awal, meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta proses visa. Kemenhaj juga menghadirkan layanan dua syarikah dan pembagian serta aktivasi kartu Nusuk langsung di embarkasi.
Dalam transformasi layanan, digitalisasi diperkuat untuk mengontrol distribusi katering secara efektif dan melacak lokasi petugas secara real time, sehingga pelayanan kepada jemaah lebih cepat, tepat, dan terpantau.



