Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengumumkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta para kepala daerah se-Indonesia pada Kamis, 30 Juli 2026. Rapat yang berlangsung di masa reses ini bertujuan untuk merumuskan ulang kebijakan fiskal daerah, termasuk transfer keuangan daerah (TKD), pajak dan retribusi daerah, serta nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah.
Reformulasi Transfer Keuangan Daerah
Menurut Rifqinizamy, rapat akan memetakan klasterisasi daerah berdasarkan urgensi kebutuhan fiskal. "Kita akan melihat klasterisasi daerah mana saja yang sangat urgent, urgent, dan yang memiliki kemandirian fiskal. Sehingga yang sangat urgent dan urgent itu memerlukan relaksasi kebijakan TKD," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2026). Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan alokasi dana dari pemerintah pusat ke daerah yang paling membutuhkan.
Selain itu, Komisi II DPR akan membahas reformulasi pajak dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Rifqinizamy menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi di daerah akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. "Kita meyakini jika ekonomi di daerah bergeliat dengan baik, maka akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional," tambah legislator Partai NasDem tersebut.
Nasib PPPK di 39 Kabupaten/Kota
Isu krusial lainnya adalah nasib ASN PPPK di daerah. Rifqinizamy mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Komisi II DPR, terdapat 39 kabupaten/kota yang tidak mampu membayar gaji PPPK dari APBD mereka sendiri. "Mau tidak mau, daerah-daerah tersebut harus mendapatkan perbantuan dari APBN," tegasnya. Rapat akan membahas model perbantuan, apakah melalui penambahan TKD, perluasan dana alokasi umum, atau skema lainnya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy menyoroti persentase belanja pegawai di pemerintah daerah yang membebani APBD. "Kita sudah memiliki data lebih kurang 39 kabupaten/kota yang setelah dilakukan berbagai exercisement, mau tidak mau harus mendapatkan perbantuan dari APBN," ujarnya. Ia menambahkan bahwa rincian mekanisme akan diformulasikan dalam RDP dan RDPU tersebut.
Stabilitas Keuangan Pusat dan Daerah
Rifqinizamy menegaskan bahwa prinsip dasar dari rapat ini adalah memastikan hubungan keuangan pusat dan daerah tetap stabil di tengah tekanan global. "Kami ingin memastikan hubungan pusat dan daerah dalam kondisi keuangan kita yang mendapatkan berbagai tekanan global saat ini, tetap berjalan dengan baik dan menghasilkan kegiatan-kegiatan berpemerintahan yang ujungnya adalah memberikan efek ekonomi dan kesejahteraan pada masyarakat," katanya.
Rapat ini juga akan mengevaluasi dampak kebijakan fiskal terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya reformulasi TKD dan pajak daerah, diharapkan daerah dapat lebih mandiri secara fiskal dan mampu memberikan layanan optimal kepada warganya. Komisi II DPR berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga menghasilkan kebijakan yang adil dan efektif bagi seluruh daerah di Indonesia.



