3 Anggota DPRD TTU Dipecat Sementara tapi Tetap Digaji Usai Intimidasi Dokter Icha
3 Anggota DPRD TTU Dipecat Sementara Tetap Digaji

Keputusan BKD: Pemberhentian Sementara tapi Hak Keuangan Tetap

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Hubertus Kun Bana, membacakan putusan BKD di gedung DPRD TTU, Kefamenanu, pada Rabu (29/7/2026). Putusan tersebut menetapkan pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD TTU yang diduga melakukan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa dokter Icha. Meski diberhentikan sementara, ketiganya tetap menerima hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketiga anggota DPRD tersebut adalah Therenzius Lazakar (Golkar) anggota Komisi I, Norbertus Tubani (PKB) Ketua Komisi III, dan Veronika Lake (PDIP) Sekretaris Komisi III. Hubertus menegaskan bahwa jika dalam proses hukum nanti mereka tidak terbukti bersalah, maka akan mendapatkan hak rehabilitasi.

Kronologi Dugaan Intimidasi dan Dampaknya

Peristiwa dugaan intimidasi terjadi pada 13 Juni 2026 di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu. Tiga anggota DPRD TTU tersebut diduga melakukan tekanan verbal dan perlakuan merendahkan terhadap dokter Icha saat ia menjalankan tugas pelayanan kesehatan. Akibat intimidasi itu, dokter Icha mengalami depresi berat dan tekanan psikologis yang berujung pada tindakan bunuh diri di rumahnya di Perumahan Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada 26 Juni 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus ini menuai perhatian publik karena menyangkut perlindungan tenaga kesehatan. Pihak keluarga dokter Icha melaporkan tiga anggota DPRD tersebut beserta seorang dokter hewan ASN bernama Maria Mathildis Sau ke Polda NTT. Pelaporan tersebut kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Pelanggaran Kode Etik yang Ditemukan BKD

BKD menyatakan bahwa ketiga anggota DPRD tersebut melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD. Pasal 5 mengatur kewajiban menaati sumpah jabatan serta mendahulukan kepentingan umum. Pasal 6 ayat 1 dan 2 menekankan kewajiban menjaga sikap, perilaku, moral, kesopanan, dan martabat dalam hubungan dengan masyarakat. Sementara Pasal 29 huruf g melarang pemanfaatan jabatan untuk mempengaruhi pihak lain demi keuntungan pribadi atau golongan.

Menurut Hubertus, dari hasil pemeriksaan saksi ditemukan fakta bahwa ketiga anggota DPRD tersebut telah bertindak bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai wakil rakyat dalam menjaga citra, martabat, kehormatan, dan kepercayaan lembaga DPRD. Dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan merendahkan terhadap tenaga kesehatan dalam pelayanan publik dinilai sebagai pelanggaran etik yang serius.

Proses Hukum di Polda NTT: Naik ke Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, pada Kamis (23/7/2026) mengumumkan bahwa kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Icha telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang melibatkan keterangan saksi dan ahli, yang menemukan dugaan peristiwa pidana.

Tim gabungan bentukan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, telah memeriksa 35 saksi, empat terlapor, dan lima ahli. Para saksi meliputi keluarga dokter Icha, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, serta pasien yang mengetahui peristiwa tersebut. Polisi juga memeriksa dokter Tri Maharani, ahli bisa ular yang sempat dihubungi dokter Icha saat menangani pasien gigitan ular, serta Ketua DPRD TTU dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU.

Lima ahli yang dimintai keterangan adalah ahli hukum pidana, ahli viktimologi dan kriminologi, ahli psikologi, ahli bahasa, dan ahli grafologi. Hal ini menunjukkan keseriusan polisi dalam mengungkap kasus ini secara komprehensif.

Implikasi dan Respons Publik

Keputusan BKD yang tetap memberikan hak keuangan kepada anggota DPRD yang diberhentikan sementara menuai kritik. Banyak pihak menilai bahwa pemberhentian sementara seharusnya diikuti dengan penangguhan hak keuangan sebagai bentuk sanksi moral. Namun, Hubertus menjelaskan bahwa ketentuan undang-undang mengharuskan hak keuangan tetap diberikan selama proses hukum berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut perlindungan tenaga kesehatan dan integritas lembaga legislatif. Organisasi profesi kedokteran dan advokat kesehatan mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi preseden untuk mencegah intimidasi serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga