Seorang pria berinisial AS (31), warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, diamankan petugas kepolisian setelah membobol Toko Hijab Mandja milik desainer Ivan Gunawan di Purwokerto Selatan. Pelaku ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Banyumas pada Rabu (29/7/2026), hanya beberapa hari setelah aksi pencurian yang terjadi pada Jumat (24/7) subuh.
Kronologi Pencurian di Toko Ivan Gunawan
Peristiwa pencurian terjadi di Store Mandja Ivan Gunawan yang berlokasi di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan. Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak tembok bagian belakang bangunan menggunakan palu dan obeng. Lubang yang dibuat cukup besar untuk dijadikan akses masuk ke dalam toko.
Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, baru diketahui sekitar pukul 08.00 WIB ketika seorang karyawan datang untuk membuka toko. Karyawan tersebut mendapati area kasir dan loker dalam kondisi berantakan. Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak manajemen, diketahui sejumlah barang berharga telah raib.
Barang yang Hilang dan Kerugian
Menurut Kombes Petrus, pelaku mengambil berbagai barang berharga dari dalam toko. Barang-barang tersebut meliputi satu unit laptop, satu unit tablet, dua unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai. Kerugian total masih dalam pendataan lebih lanjut oleh pihak toko. Toko Hijab Mandja sendiri merupakan salah satu butik hijab terkenal milik Ivan Gunawan yang memiliki beberapa cabang di Indonesia.
Penangkapan Pelaku oleh Polisi
Setelah menerima laporan dari Polsek Purwokerto Selatan, Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan alat bukti, dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan akhirnya mengamankan AS di lokasi yang tidak disebutkan secara rinci.
"Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka," kata Kombes Petrus Silalahi dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini tersangka AS telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami apakah pelaku bekerja sendiri atau melibatkan orang lain. Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa palu dan obeng yang digunakan untuk merusak tembok toko. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menimpa tokoh publik seperti Ivan Gunawan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ivan Gunawan maupun manajemen Toko Hijab Mandja terkait insiden tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.



