Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tentang tunjangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc. Kebijakan ini memberikan kenaikan signifikan pada penghasilan para hakim ad hoc di Indonesia.
Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc
Perpres yang diteken pada 5 Februari 2026 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan didukung hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri. Dalam peraturan tersebut, hak keuangan dan fasilitas yang diterima hakim ad hoc meliputi tunjangan bulanan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan selama bertugas, biaya perjalanan dinas, serta uang penghargaan.
"Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 3 dalam beleid tersebut.
Rincian Tunjangan Berdasarkan Pengadilan
Berikut adalah besaran tunjangan hakim ad hoc terbaru berdasarkan kategori pengadilan:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Tingkat Pertama: Rp49.300.000
- Tingkat Banding: Rp62.500.000
- Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Hubungan Industrial
- Tingkat Pertama: Rp49.300.000
- Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Perikanan
- Tingkat Pertama: Rp49.300.000
Pengadilan Hak Asasi Manusia
- Tingkat Pertama: Rp49.300.000
- Tingkat Banding: Rp62.500.000
- Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Niaga
- Tingkat Pertama: Rp49.300.000
- Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
Uang Penghargaan dan Fasilitas Lain
Selain tunjangan, hakim ad hoc juga berhak mendapatkan uang penghargaan pada akhir masa jabatan. Perhitungan uang penghargaan didasarkan pada masa kerja jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4):
- Masa kerja sampai dengan 1 tahun: 0,2 x uang penghargaan
- Lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun: 0,4 x uang penghargaan
- Lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun: 0,6 x uang penghargaan
- Lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun: 0,8 x uang penghargaan
- Lebih dari 4 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun: 1 x uang penghargaan
Namun, uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim ad hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat karena sanksi administratif berat atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hakim ad hoc juga mendapatkan hak menempati rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugas di daerah penugasan. Apabila fasilitas tersebut belum tersedia, hakim ad hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai kemampuan keuangan negara. Jaminan kesehatan dan jaminan keamanan akan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



