KPK Usut Aset Heri Gunawan, Periksa Istri Perwira Polisi
KPK Usut Aset Heri Gunawan, Periksa Istri Polisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset Anggota DPR RI Heri Gunawan melalui pemeriksaan terhadap Melissa B. Darban, istri seorang perwira polisi di Polres Batu, pada Senin (6/7). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemeriksaan Saksi untuk Mendalami Aset dan Aliran Uang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa saksi hadir dan dimintai keterangan. "Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka saudara HG [Heri Gunawan]," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (6/7). Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com belum memperoleh keterangan dari Melissa mengenai pemeriksaannya. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan untuk dirinya.

Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Program Sosial BI dan OJK

KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan koleganya di DPR, Satori, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait program sosial di BI dan OJK. Namun, keduanya belum ditahan dan masih aktif sebagai anggota parlemen dengan segala hak yang melekat. Status tersangka diumumkan KPK pada Agustus tahun lalu. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak saksi, termasuk dari DPR, BI, maupun OJK. Keterangan para saksi digunakan untuk melengkapi berkas perkara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KPK Kumpulkan Bukti Penyimpangan Program Sosial

KPK memastikan akan terus mengumpulkan bukti-bukti penyimpangan dalam program sosial BI dan OJK yang diduga disalahgunakan oleh Satori dan Heri Gunawan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rincian Penerimaan Satori dan Heri Gunawan

Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya: Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Dari total penerimaan tersebut, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan pembelian aset lainnya. Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya: Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Heri Gunawan diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. Ia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. Dana dari rekening penampung diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan roda empat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga