Gaji Dosen Unhas Terkuak di MK: IIIB Rp9,7 Juta, Profesor Rp19,9 Juta
Gaji Dosen Unhas Terkuak di MK: IIIB Rp9,7 Juta

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa, 21 Juli 2026. Dalam sidang tersebut, Wakil Rektor III Bidang SDM, Pengembangan Talenta, dan Kesejahteraan Universitas Hasanuddin (Unhas) Farida Patittingi membeberkan secara rinci sistem penggajian dosen di kampus tersebut.

Farida menegaskan bahwa Unhas memandang kesejahteraan dosen sebagai investasi strategis dalam pembangunan human capital pendidikan tinggi. "Sistem penghasilan dosen dirancang untuk menjamin penghasilan dasar yang layak, memberikan penghargaan terhadap profesionalisme dan capaian tridharma, mendukung pengembangan karir akademik, serta menjaga keberlanjutan tata kelola PTN Badan Hukum," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Komponen Penghasilan Dosen Unhas

Farida menjelaskan bahwa komponen penghasilan dosen terdiri dari penghasilan dasar yang layak, penghargaan atas profesionalitas dan jabatan akademik, insentif berbasis kinerja, perlindungan sosial, serta dukungan pembiayaan kegiatan akademik. "Komponen yang bersifat variabel merupakan tambahan atas penghasilan dasar, bukan pengganti gaji pokok," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Untuk dosen Non-PNS (tetap dan tidak tetap), penghasilan terdiri atas gaji pokok sesuai golongan, masa kerja, atau kelas jabatan internal; tunjangan tetap; tunjangan keluarga atau tunjangan lain sesuai peraturan universitas; dan jaminan sosial kesehatan. "Kami ada Non-PNS tetap yang diatur dalam Peraturan Rektor Unhas tentang manajemen pegawai Unhas Non-PNS. Ada yang tetap dan tidak tetap. Yang tetap, standar penggajiannya sama atau disetarakan dengan standar penggajian ASN. Jadi hak-hak dasar dosen Non-PNS sama dengan PNS. Tidak ada perbedaan," jelas Farida.

Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan

Farida mengungkapkan besaran gaji pokok berdasarkan golongan. "Untuk gaji pokok, IIIB yang paling rendah Rp2.903.600, berjenjang sampai ke IVD. IVE Rp3.880.000. Di situ ada gaji pokok, ada lauk pauk. Untuk IIIB Rp600.000, tunjangan istri/suami Rp290.360, tunjangan anak Rp116.114, tunjangan BPJS Kesehatan Rp182.166, tunjangan ketenagakerjaan Rp11.340, tunjangan hari tua Rp183.540, tunjangan fungsional Rp375.000," paparnya.

Selain itu, terdapat penghasilan bersifat kondisional dan dinamis berupa insentif kinerja wajib yang besarannya sesuai tingkat kepangkatan. "Yang paling rendah IIIB Rp2.050.000, dan tunjangan sertifikasi atau kehormatan Rp2.903.600. Kami juga melakukan medical check up. Kami alokasikan anggaran rata-rata Rp7 miliar per tahun untuk seluruh pegawai Unhas, baik PNS maupun non-PNS, untuk general check up. Itu meliputi fisik, mata, jiwa, maupun gigi. Itu dialokasikan sejak tahun 2023," sambungnya.

Total Penghasilan per Bulan

Hakim Saldi Isra meminta total penghasilan dosen setiap bulannya. Farida menjawab, "IIIB itu Rp9.759.083. Untuk total per tahun, gaji 13 dan gaji 14, IIIB Rp122.916.196. Kalau golongan IVE dan profesor itu Rp239.841.220 per tahun." Dengan demikian, penghasilan bulanan profesor setara sekitar Rp19.986.768.

Gugatan terhadap UU Guru dan Dosen diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Dalam Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026, mereka merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU tersebut. Norma itu dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga