Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam rapat kerja pekan depan. Pemanggilan ini terkait permasalahan alih fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami proses alih fungsi lahan di Kuansing sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan komisi. "Kami akan mendalami proses alih fungsi lahan, khususnya di Kuansing dalam rangka pelaksanaan fungsi Komisi IV DPR," kata Alex kepada Liputan6.com, Senin (6/7/2026).
Rapat Kerja Bahas APBN 2027
Alex menjelaskan bahwa Raja Juli Antoni bukan satu-satunya pejabat yang akan diundang. Rapat tersebut merupakan rapat kerja yang juga membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, sehingga seluruh mitra kerja Komisi IV, termasuk Kementerian Kehutanan, akan dihadirkan. "Bertepatan saat ini kita juga sedang bahas APBN 2027, jadi seluruh mitra termasuk Kementrian Kehutanan diundang Raker dengan Komisi IV," ungkap Alex.
Rapat kerja dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, kemungkinan pada Selasa atau Rabu. "Minggu depan. Sepertinya Selasa atau Rabu," kata Alex.
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing. Dalam kasus ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa pemanggilan Raja Juli Antoni dimungkinkan jika diperlukan untuk memperkuat pembuktian. "Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan (Raja Juli Antoni dengan Suhardiman Amby) yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Taufik mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut. Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT. Dana itu diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) para anggota koperasi. "Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," katanya.
KPK menegaskan bahwa kewenangan pelepasan kawasan HPT berada di Kementerian Kehutanan, sementara kepala daerah hanya memberikan rekomendasi. Penyidik juga mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. Informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh dari sejumlah pihak dan menjadi bagian dari materi penyidikan.
Menhut Siap Kooperatif
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen penuh dalam mendukung langkah KPK memberantas korupsi. "Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di Republik Indonesia," kata Raja Juli, Jumat (3/7/2026). "Jadi kami akan membantu KPK. Sebagai itikad baik, saya akan membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," sambungnya.
Raja Juli menyebut bahwa dirinya diamanahkan untuk menciptakan tata kelola hutan yang transparan dan antisuap. "Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan," tegasnya. "Dan sekali lagi, apa yang dilakukan oleh KPK kami apresiasi. Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses berbenah di Kemenhut kalau benar ada masalah tersebut," sambungnya.



