ASN di Ende Terancam Tak Digaji Jika Belum Lunas Pajak Kendaraan
ASN di Ende Terancam Tak Digaji Jika Belum Lunas Pajak

Ancaman Pemotongan Gaji bagi ASN yang Menunggak Pajak

Pemerintah Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, mengambil langkah tegas dengan mengancam tidak membayarkan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini mulai diterapkan pada Juli 2026. Pelaksana Tugas Sekda Ende, Gabriel Dala, menyatakan bahwa langkah ini terpaksa diambil setelah ditemukan banyaknya tunggakan PKB oleh ASN, baik untuk kendaraan dinas maupun pribadi.

Data Tunggakan dari Bapenda Provinsi NTT

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTT, jumlah kendaraan milik ASN di Kabupaten Ende yang belum membayar pajak cukup signifikan. Gabriel Dala mengungkapkan, "Berdasarkan data dari jumlah kendaraan dinas, banyak yang belum bayar termasuk kendaraan pribadi dari ASN." Temuan ini mendorong pemerintah daerah untuk mengambil tindakan agar kepatuhan pajak meningkat.

Dampak Kebijakan terhadap ASN

Dengan adanya kebijakan ini, ASN yang belum melunasi PKB tidak akan menerima gaji hingga kewajiban perpajakannya dipenuhi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kesadaran ASN dalam membayar pajak tepat waktu. Pemerintah daerah juga akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan penerimaan daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram