Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna angkat bicara terkait pengakuan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah polisi merupakan miliknya. Rumah tersebut diketahui tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kejagung: LHKPN Urusan Pribadi dengan KPK
Anang mengaku belum mengetahui secara pasti kebenaran informasi tidak dicantumkannya aset rumah di Sentul dalam LHKPN. Namun, ia menegaskan bahwa urusan pelaporan kekayaan merupakan ranah pribadi pejabat terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pertama, saya tidak tahu, LHKPN kan sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK," kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2026).
Ditanya soal mekanisme dan pengawasan pelaporan harta kekayaan pegawai, Anang menjelaskan bahwa Kejagung memiliki mekanisme pemantauan terhadap kepatuhan pelaporan kekayaan pegawainya. Namun, kewenangan Kejagung terbatas pada administratif pelaporan. "Kita hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah bukti melaporkan, itu aja," jelas Anang.
Rumah Sentul Disorot, Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Rp 282 M
Aset berupa rumah di Sentul menjadi sorotan setelah digeledah penyidik Polri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Polisi menemukan barang bukti 74 kilogram emas batangan dari penggeledahan rumah itu. Selain itu, polisi juga menyita uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura yang jika dirupiahkan ditaksir sekitar Rp 282,4 miliar.
Seluruh barang bukti dan hasil penggeledahan dari Polri kini akan diserahkan bertahap dan beralih ke penyidik Kejaksaan Agung seiring diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. "Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," pungkas Anang.



