Modus Baru Judi Online: Ganti Domain hingga Enkripsi Transaksi Pakai VPN
Modus Baru Judol: Ganti Domain, VPN, dan Enkripsi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku judi online (judol) semakin sulit ditebak. Pelaku kini menggunakan berbagai cara canggih untuk menyembunyikan jejak transaksi mereka dari petugas.

Cara Pelaku Judol Mengelabui Petugas

Menurut OJK, pelaku judi online dengan cepat mengganti alamat situs dan domain, menggunakan server di luar yurisdiksi Indonesia, memanfaatkan virtual private network (VPN), dan aplikasi terenkripsi. Selain itu, mereka juga memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital agar transaksi tidak mudah dilacak.

“Modus operandi pelaku judi online justru semakin sulit ditebak,” demikian pernyataan OJK dalam keterangan resminya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemanfaatan Teknologi untuk Menghindari Deteksi

Penggunaan VPN dan aplikasi terenkripsi memungkinkan pelaku untuk menyembunyikan lokasi dan identitas asli mereka. Sementara itu, server di luar negeri membuat penegakan hukum menjadi lebih rumit karena melibatkan yurisdiksi lintas negara.

OJK juga menyoroti penggunaan instrumen pembayaran digital yang semakin marak dalam transaksi judi online. Metode ini dipilih karena dianggap lebih sulit dilacak dibandingkan dengan transaksi perbankan konvensional.

Langkah OJK dalam Memberantas Judi Online

OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta aparat penegak hukum untuk memblokir situs dan rekening yang terkait dengan judi online. Namun, tantangan terbesar adalah kecepatan pelaku dalam memindahkan operasi mereka ke domain dan server baru.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi online, karena selain melanggar hukum, risiko kerugian finansial dan sosial sangat besar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga