Lima perwakilan kampus besar, yaitu Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Andalas (Unand), memberikan keterangan dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 21 Juli 2026. Mereka diminta memberikan pandangan terkait gugatan yang menyoroti Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 54 ayat (1) UU tersebut.
Gugatan Dilayangkan Dosen dan Serikat Pekerja
Gugatan diajukan oleh Riski Alita Istiqomah, dosen Pendidikan Seni di Universitas Halim Sanusi (UHS) Bandung; Isman Rahmani Yusron, dosen Universitas Muhammadiyah Bandung (UMB); Serikat Pekerja Kampus; serta dua dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan. Inti gugatan adalah soal gaji dan tunjangan dosen yang dinilai belum layak.
Dalam permohonannya, Isman Rahmani mengaku telah diangkat sebagai dosen tetap pada 2 Oktober 2021 dengan gaji pokok Rp2.567.252 per bulan. Angka ini hampir sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 sebesar Rp2.191.238, namun jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bandung 2025 yang mencapai Rp4.209.309. Bahkan per Oktober 2025, gajinya hanya naik menjadi Rp2.805.269. Isman menilai Pasal 52 ayat (1) dan (3) UU Guru dan Dosen tidak memberikan parameter penggajian yang layak, sehingga ia harus bekerja di perusahaan swasta untuk memenuhi kebutuhan keluarganya yang memiliki dua anak.
Beban Kerja Tinggi, Gaji Minim
Riski Alita dari UHS Bandung mengungkapkan beban kerja yang sangat tinggi sejak 2019, meliputi mengajar hingga 12 SKS, penelitian, pengabdian masyarakat, membimbing skripsi, menjadi narasumber seminar, membina unit kegiatan mahasiswa, mengikuti pelatihan, dan tugas administratif. Namun, ia hanya menerima gaji Rp1,5 juta per bulan, uang makan Rp20 ribu per hari hadir, dan tunjangan kinerja Rp500 ribu. Jumlah tersebut jauh di bawah UMP Jawa Barat maupun UMK Bandung. Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan. Riski menilai Pasal 52 ayat (1) dan (3) belum memberikan kepastian standar penggajian yang layak maupun perlindungan bagi dosen. Ia terpaksa bekerja sampingan sebagai wirausaha dan guru les.
Sementara itu, dua dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, menggugat Pasal 54 ayat (1) karena dianggap merugikan hak konstitusional mereka. Mereka berdalih bahwa pasal tersebut mengakui adanya tunjangan fungsional dosen, tetapi tidak menetapkan standar normatif mengenai tujuan, prinsip, maupun ukuran pemberiannya. Akibatnya, hak atas tunjangan fungsional tidak memiliki kepastian hukum. Mereka merasa bergantung pada diskresi pemerintah tanpa batasan normatif yang jelas, sehingga mengalami perlakuan tidak setara dibandingkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan yang memiliki perlindungan normatif jelas. Kerugian ini bersifat personal, aktual, dan langsung dialami.
Respons Kampus Besar
Dalam persidangan, perwakilan lima kampus besar memberikan data gaji dosen mereka. Universitas Andalas misalnya, mengungkapkan gaji dosen terendah Rp5,4 juta. UI menyebut gaji minimal dosen tiga kali UMK Depok. Rektor UGM mengungkapkan gaji dosen bisa mencapai puluhan juta rupiah. Keterangan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan MK dalam memutus gugatan uji materi UU Guru dan Dosen.



